Dalang Djoko Edan Mulai Diadili dalam Kasus Sabu-sabu
Kamis, 1 Desember 2016 15:13 WIB
Ilustrasi. Palu hakim
Semarang, Antara Jateng - Djoko Hadi Widjojo, dalang wayang kulit asal Kota Semarang, yang lebih dikenal dengan nama Ki Djoko Edan, mulai diadili atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam sidang di PN Semarang, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Umar Dani mendakwa Djoko Edan atas 0,5 gram sabu-sabu.
"Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu," katanya.
Sebelum ditangkap, terdakwa diketahui sudah memakai barang haram tersebut sebelum pentas di Taman Mini Indonesia Indang (TMII).
Terdakwa diketahui sering mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya sebelum pentas dalang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang tersebut terdakwa tidak ddampingi oleh penasihat hukum.
Atas dakwaan jaksa, Djoko Edan mengaku sudah paham dan tidak akan menyampaikan tanggapan.
Hakim Ketua Unggul Pudjo selanjutnya menunda sidang dan akan kembali menggelarnya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang di PN Semarang, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Umar Dani mendakwa Djoko Edan atas 0,5 gram sabu-sabu.
"Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu," katanya.
Sebelum ditangkap, terdakwa diketahui sudah memakai barang haram tersebut sebelum pentas di Taman Mini Indonesia Indang (TMII).
Terdakwa diketahui sering mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya sebelum pentas dalang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang tersebut terdakwa tidak ddampingi oleh penasihat hukum.
Atas dakwaan jaksa, Djoko Edan mengaku sudah paham dan tidak akan menyampaikan tanggapan.
Hakim Ketua Unggul Pudjo selanjutnya menunda sidang dan akan kembali menggelarnya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pakar hukum: Vonis Djoko Tjandra merupakan peringatan bagi penegak hukum
06 April 2021 13:01 WIB, 2021
Usai divonis 4 tahun bui, Irjen Napoleon Bonaparte: Apa perlu saya goyang "TikTok"
10 March 2021 16:53 WIB, 2021
MAKI serahkan bukti identitas rinci "king maker" kasus Djoko Tjandra ke KPK
23 February 2021 15:47 WIB, 2021
Jaksa Pinangki terbukti lakukan pencucian uang senilai Rp5,253 miliar
08 February 2021 19:41 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB