21 Kali Beraksi, Seorang Penjambret Akhirnya Dibekuk Polisi
Jumat, 9 Desember 2016 16:37 WIB
Pelaku jambret sedang menunjukkan barang bukti sebuah telepon seluler dan belasan lembar STNK milik korban di Polsek Serengan Polresta Surakarta, Jumat (9/12). (Foto: Bambang Dwi Marwoto/ANTARAJATENG.COM)
Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang telah melakukan aksinya 21 kali di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono di Solo, Jumat, mengatakan pelaku jambret tersebut, yakni Bimo Agung Rahmadi (30), warga Kampung Gandekan Kiwo RT 01 RW 02, Jayengan, Solo, kini sedang diproses hukum di polsek setempat.
Tersangka tertangkap saat melakukan aksi kejahatannya dengan menjambet telepon seluler milik korban, Fanny Fadila Azhar, warga Sukoharjo, di kawasan Kampung Gabudan, Joyosuran, Serengan, Solo, Minggu (4/12), saat hendak pulang dari "Car Free Day".
Ia menjelaskan tersangka telah beraksi 21 kali dengan korban mayoritas perempuan. Pelaku ditangkap warga setempat saat merampas telepon seluler milik korban itu.
Namun, pelaku tidak sempat dimassa karena polisi langsung datang ke lokasi untuk mengamankannya bersama barang bukti telepon genggam dan satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pengembangan penanganan kasus itu, polisi juga berhasil menemukan belasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga milik korban dari hasil kejahatannya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 21 kali, dengan korban kebanyakan perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian.
Dalam aksinya, tersangka membuntuti calon korbannya. Jika korban sudah lengah, pelaku langsung beraksi dengan merampas atau menarik paksa tas milik korbannya.
Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamana hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono di Solo, Jumat, mengatakan pelaku jambret tersebut, yakni Bimo Agung Rahmadi (30), warga Kampung Gandekan Kiwo RT 01 RW 02, Jayengan, Solo, kini sedang diproses hukum di polsek setempat.
Tersangka tertangkap saat melakukan aksi kejahatannya dengan menjambet telepon seluler milik korban, Fanny Fadila Azhar, warga Sukoharjo, di kawasan Kampung Gabudan, Joyosuran, Serengan, Solo, Minggu (4/12), saat hendak pulang dari "Car Free Day".
Ia menjelaskan tersangka telah beraksi 21 kali dengan korban mayoritas perempuan. Pelaku ditangkap warga setempat saat merampas telepon seluler milik korban itu.
Namun, pelaku tidak sempat dimassa karena polisi langsung datang ke lokasi untuk mengamankannya bersama barang bukti telepon genggam dan satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pengembangan penanganan kasus itu, polisi juga berhasil menemukan belasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga milik korban dari hasil kejahatannya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 21 kali, dengan korban kebanyakan perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian.
Dalam aksinya, tersangka membuntuti calon korbannya. Jika korban sudah lengah, pelaku langsung beraksi dengan merampas atau menarik paksa tas milik korbannya.
Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamana hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kompolnas ungkap hasil supervisi kasus penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi
25 September 2024 16:50 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB