Semarang, Antara Jateng - Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Semarang 2012-2013 atas nama Teguh Widodo.

"Berdasarkan hasil gelar perkara di Kejati Jawa Tengah direkomendasikan untuk dikeluarkan SP3," kata Kepala Kejari Semarang Rizal Pahlevi di Semarang, Jumat.

Menurut dia, kajian dilakukan berdasarkan atas evaluasi kasus tersebut untuk tersangka Mochtar Hidayat yang merupakan mantan Wakil Bendahara KONI dan mantan Wakil Ketua KONI Sudibyo, yang diadili terpisah dalam perkara itu.

Ia menjelaskan dari pemeriksaan terhadap perkara mantan Wakil Bendahara KONI Kota Semarang Teguh Widodo yang mengurusi sewa mobil untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

"Kami tidak mau menzalimi orang, tidak ada kerugian negara," katanya.

Ia menuturkan anggaran yang digunakan untuk sewa mobil tersebut dinilai telah terpakai seluruhnya.

Sementara berkaitan dengan dugaan Ketua KONI Kota Semarang Ikhwan Ubaidilah, Rizal mengaku masih menunggu penyelesaian seluruh perkara kasus ini yang sedang disidangkan untuk mendalaminya.

"Tunggu yang Sudibyo selesai baru ditelaah," katanya.