Jakarta Antara Jateng - Badan Narkotika Nasional (BNN) sepanjang tahun 2016 telah mengungkap 807 kasus narkotika dengan mengamankan 1.238 tersangka yang terdiri atas 1.217 WNI dan 21 warga negara asing.

"Dari jumlah tersebut, jika dibandingkan dengan tahun 2015, pengungkapan kasus narkotika sebanyak 638 kasus dan tindak pidana pencucian umum sebanyak 15 kasus, maka terjadi peningkatan sebanyak 56 persen dalam pengungkapan kasus narkotika dan 58 persen dalam kasus TPPU," kata Kepala BNN, Komjen Polisi Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Kamis.

Sedangkan barang bukti narkotika yang disita BNN pada periode tersebut adalah berupa ganja sebanyak 2.687.624,89 gram, 20 ribu batang pohon ganja, 16 hektare ladang ganja, shabu seberat 1.016.198,95 gram, ekstasi 754.094 butir dan 568,15 gram.

Selanjutnya adalah heroin 581,15 gram, morfin sebanyak 108,12 gram, kokain seberat 4,94 gram, hashish seberat 0,32 liter, daftar G seberat 5.012 butir dan benzodiazepine.

Sedangkan untuk kasus TPPU hasil kejahatan narkotika, BNN telah mengungkap 21 kasus dari 30 tersangka dan melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp261.863.413.345,-, katanya.

"Meskipun pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika kian gencar dilakukan, nyatanya sindikat narkotika tetap berusaha mencari celah menyusupi negara ini dengan narkotika melalui jenis dan bentuk baru untuk menghindari jerat hukum," kata Buwas.

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penanganan permasalahan narkotika. BNN terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika jenis baru atau NPS (New Psychoactive Substance) tersebut dan sampai tahun 2016, katanya.

"BNN telah mengidentifikasi 46 NPS. Dari jumlah tersebut, 18 diantaranya sudah masuk dalam lampiran Permenkes Nomor 13 Tahun 2014, sedangkan 28 lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan segera masuk dalam lampiran Permenkes, sehingga memiliki ketegasan hukum," kata Buwas.