Pemerintah Turki Ancam Penjarakan Pengguna Sosmed yang Sanjung Terorisme
Selasa, 3 Januari 2017 6:45 WIB
Polisi berjaga-jaga di situs teror serangan Istanbul 1 Januari 2017 yang menewaskan 39 orang, sedangkan warga meletakkan bunga demi menghormati korban tewas dalam serangan teror itu. (Reuters)
Jakarta, Antara Jateng - Perdana Menteri Turki Binali Yıldırım bersumpah akan menghukum siapa pun pengguna media sosial yang kedapatan memposting dukungan kepada serangan teror.
Ancaman ini disampaikan menyusul penembakan massal ke sebuah klub malam di Istanbul yang menewaskan 39 orang dan melukai 65 orang.
"Harap diketahui bahwa tindakan menyanjung teror adalah kejahatan dan terancam sanksi pidana," kata Yıldırım via akun Twitter resni Perdana Menteri Turki.
Dia menambahkan bahwa tujuan sejati terorisme adalah menyebarkan ketakutan dan menarik perhatian orang. Dia menitikberatkan untuk tidak membagikan posting-posting yang dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan kelompok teroris.
Yıldırım menegaskan tidak ada perbedaan di antara organisasi-organisasi teroris karena tujuan mereka sama, yakni membunuh orang tanpa pandang bulu dan tanpa belas kasih.
Sementara itu Menteri Kehakiman Bekir Bozdag menandaskan bahwa membuat propaganda teror dan organisasi teroris adalah perbuatan kriminal.
Lewat akun resmi Twitter-nya, Bozdag menegaskan bahwa orang yang menyebarluaskan pesan mendukung organisasi teroris sebelum dan setelah Serangan Istanbul adalah sama dengan melakukan perbuatan kriminal.
"Membuat propaganda teror dan organisasi teroris serta menganjurkan pertentangan dan permusuhan, kebencian dan diskriminasi adalah kejahatan menurut undang-undang kita dan menghadapi sanksi pidana," kata dia dalam laman koran Hurriyet.
Sementara itu ketua asosiasi pengacara Turki (TTB) Metin Feyzioglu mengumumkan bahwa TTB akan mengajukan gugatan kepada semua orang yang menyelamati teror di media sosial.
Feyzioglu juga meminta siapa pun masyarakat melaporkan posting-posting di media sosial yang menyanjung terorisme.
Ancaman ini disampaikan menyusul penembakan massal ke sebuah klub malam di Istanbul yang menewaskan 39 orang dan melukai 65 orang.
"Harap diketahui bahwa tindakan menyanjung teror adalah kejahatan dan terancam sanksi pidana," kata Yıldırım via akun Twitter resni Perdana Menteri Turki.
Dia menambahkan bahwa tujuan sejati terorisme adalah menyebarkan ketakutan dan menarik perhatian orang. Dia menitikberatkan untuk tidak membagikan posting-posting yang dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan kelompok teroris.
Yıldırım menegaskan tidak ada perbedaan di antara organisasi-organisasi teroris karena tujuan mereka sama, yakni membunuh orang tanpa pandang bulu dan tanpa belas kasih.
Sementara itu Menteri Kehakiman Bekir Bozdag menandaskan bahwa membuat propaganda teror dan organisasi teroris adalah perbuatan kriminal.
Lewat akun resmi Twitter-nya, Bozdag menegaskan bahwa orang yang menyebarluaskan pesan mendukung organisasi teroris sebelum dan setelah Serangan Istanbul adalah sama dengan melakukan perbuatan kriminal.
"Membuat propaganda teror dan organisasi teroris serta menganjurkan pertentangan dan permusuhan, kebencian dan diskriminasi adalah kejahatan menurut undang-undang kita dan menghadapi sanksi pidana," kata dia dalam laman koran Hurriyet.
Sementara itu ketua asosiasi pengacara Turki (TTB) Metin Feyzioglu mengumumkan bahwa TTB akan mengajukan gugatan kepada semua orang yang menyelamati teror di media sosial.
Feyzioglu juga meminta siapa pun masyarakat melaporkan posting-posting di media sosial yang menyanjung terorisme.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Dwiyoko kalah dramatis di perempat final Para Badminton International
09 September 2023 7:00 WIB, 2023
Pengusaha asal Kota Batman lirik potensi investasi di Kota Pekalongan
21 February 2023 16:20 WIB, 2023
Pemprov Jateng siapkan bantuan untuk korban gempa di Turki dan Suriah
09 February 2023 12:24 WIB, 2023
Terpopuler - Gadget
Lihat Juga
Prancis: Keputusan Donald Trump "Risiko Serius" bagi Tatanan Perdagangan Global
01 February 2017 6:29 WIB, 2017