Solo, Antara Jateng - Sebanyak 11 tersangka perusakan Restoran Social Kitchen di Jalan Abdul Rahman Saleh, Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, menjalani rekonstruksi dengan melakukan 57 adegan, sebagai salah satu tahapan penanganan hukum kasus terseebut.

"Ada 57 adegan, 11 tersangka melakukan reka ulang terkait kasus perusakan, penganiayaan, dan perampasan," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi di lokasi reka ulang kasus itu di Solo, Rabu.

Ia mengatakan Tim Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng sudah melakukan rekonstruksi secara taktis dan teknis di lokasi dengan 11 tersangka yang juga anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) terkait dengan kasus itu.

Rekonstruksi diperagakan mereka terkait dengan peran masing-masing, baik mulai dari perencanaan hingga eksekusi di lokasi kejadian.

"Tersangka memperagaan sekitar 57 adegan yang semuanya berjalan lancar sesuai berita acara yang diberikan mereka," katanya.

Tim penyidik sebelumnya juga melakukan rekonstruksi awal terhadap para tersangka di sebuah masjid, yang dilaksanakan di Polda Jateng. Di Solo, rekontruksi tambahan terkait dengan tempat kejadian perkara, titik kumpul mereka, hingga tindak pidana di restoran.

Ia menjelaskan tentang adanya keterangan dari tersangka yang tidak sesuai, tetapi kemudian dilakukan rekonstruksi ulang. Sejumlah tersangka semula tidak mau melakukan adegan dalam reka ulang kasus itu, namun setelah diklarifikasi, mereka mengakui telah melakukannya.

Ia mengatakan hasil pengembangan penanganan hukum terhadap tersangka, masih ada yang menjadi buron polisi. Polisi tetap melakukan upaya penangkapan terhadap orang yang telah masuk daftar pencarian itu.

Namun, kata Kapolres Luthfi, semua akan dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng.

"Jumlah tersangka yang menjadi DPO, Tim Penyidik Polda Jateng lebih rincinya. Sebanyak 11 tersangka ada dua kelompok, tetapi mereka ada kaitannya dengan kasus ini," katanya.

Sebanyak 11 tersangka kasus tersebut, yakni Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno, Suparwoto, Margiyanto, Yudi Wibowo, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko, dan Kombang Saputro.

Awud, penasihat hukum tersangka yang melakukan pendampingan terhadap anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) itu, mengatakan kegiatan LUIS dilakukan terbuka sehingga semua pihak mengetahui, termasuk aparat keamanan.

Ia mengatakan ketika itu anggota LUIS mendatangi Restoran Social Kitchen untuk memberikan surat peringatan kepada pengelola tempat itu karena jam operasi sudah melebihi izin yang ditetapkan.

Setelah anggota LUIS masuk restoran, katanya, beberapa menit kemudian kelompok lain dengan mengendarai sepeda motor dan mengenakan penutup muka berhelm, masuk dan melakukan perusakan, penganiayaan, serta perampasan di tempat kejadian itu.