Meski sudah Mengundurkan Diri, MKD Tetap Proses Kasus Ruhut Sitompul
Jumat, 13 Januari 2017 18:11 WIB
Ruhut Sitompul. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, ANTARA JATENG - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap memroses kasus Ruhut Sitompul meski dia telah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Dalam kaitan dengan kasusnya di MKD, karena ini sudah dibentuk panel, kami akan tetap menindaklanjutinya dengan sidang-sidang panel," kata Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
Sarifudin mengatakan MKD baru menghentikan proses penanganan suatu kasus saat status keanggotaan terlapor benar-benar sudah lepas dan anggota pengganti antar-waktu (PAW) sudah ditunjuk.
"Ketika anggota dewan belum berhenti, belum di-PAW, maka status keanggotaan itu masih melekat dan MKD masih memiliki kewenangan untuk melakukan proses terhadap kasus-kasus tersebut," kata dia.
Sudding mengatakan MKD telah menerima tembusan surat pengunduran diri Ruhut beberapa waktu lalu dan surat itu telah dikirimkan ke pimpinan dewan namun belum ada tindak lanjut.
"Belum ada satu proses tindak lanjut di pimpinan dewan dan kita juga dari MKD akan mengonsultasikan masalah ini, dan mempertanyakan sudah sampai sejauh mana proses pengunduran diri yang bersangkutan," ujarnya.
Politikus asal Sumatera Utara, Ruhut Sitompul, dilaporkan ke MKD karena menggunakan kata-kata kasar kepada pengguna jejaring sosial lain di unggahan Twitter.
"Dalam kaitan dengan kasusnya di MKD, karena ini sudah dibentuk panel, kami akan tetap menindaklanjutinya dengan sidang-sidang panel," kata Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
Sarifudin mengatakan MKD baru menghentikan proses penanganan suatu kasus saat status keanggotaan terlapor benar-benar sudah lepas dan anggota pengganti antar-waktu (PAW) sudah ditunjuk.
"Ketika anggota dewan belum berhenti, belum di-PAW, maka status keanggotaan itu masih melekat dan MKD masih memiliki kewenangan untuk melakukan proses terhadap kasus-kasus tersebut," kata dia.
Sudding mengatakan MKD telah menerima tembusan surat pengunduran diri Ruhut beberapa waktu lalu dan surat itu telah dikirimkan ke pimpinan dewan namun belum ada tindak lanjut.
"Belum ada satu proses tindak lanjut di pimpinan dewan dan kita juga dari MKD akan mengonsultasikan masalah ini, dan mempertanyakan sudah sampai sejauh mana proses pengunduran diri yang bersangkutan," ujarnya.
Politikus asal Sumatera Utara, Ruhut Sitompul, dilaporkan ke MKD karena menggunakan kata-kata kasar kepada pengguna jejaring sosial lain di unggahan Twitter.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Siswi SMKN 3 Semarang yang hilang saat mendaki Gunung Slamet sudah ditemukan
09 October 2024 5:30 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017