Masih Anak-anak, 3 Pencuri Spesialis Sekolah-Perkantoran Ini Tidak Ditahan
Rabu, 18 Januari 2017 12:47 WIB
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah bertanya kepada salah seorang kawanan pencuri spesialis gedung sekolah dan perakntoran. Foto: ANTARAJATENG.COM/Sumarwoto.
Purwokerto, Antara Jateng - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap lima orang kawanan pencuri spesialis gedung sekolah dan perkantoran, tiga di antaranya masih anak-anak.
"Tiga orang tidak kami tahan karena masih anak-anak," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari maraknya kasus pencurian dengan sasaran gedung-gedung sekolah perkantoran di Banyumas.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meningkatkan kegiatan rutin kepolisian seperti patroli, penyuluhan, serta penegakan hukum yang terukur, proposional, dan profesional.
Selain itu, penyidik Polres Banyumas melakukan anatomi terhadap beberapa kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gedung sekolah dan perkantoran.
Setelah dipelajari anatominya, penyidik akhirnya menemukan pola yang dilakukan para pelaku yang ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
"Di situlah rekan-rekan penyidik bisa menemukan beberapa kelompok pelaku dan diinterogasi. Setelah diinterogasi, ternyata benar telah melakukan di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kapolres.
Ia mengatakan lima pelaku pencurian dengan pemberatan itu berinisial DR (18), warga Desa Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, S (43), warga Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, R (16), warga Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, IP (16), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Patikraja, dan DP (16), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kata dia, kawanan tersebut telah beraksi di 12 lokasi sedangkan barang-barang yang dicuri di antaranya LCD monitor, laptop, proyektor, dan peralatan elektronik lainnya.
Terkait hal itu, lanjut dia, para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ditanya Kapolres, salah seorang pelaku berinisial DR mengaku telah empat kali dipenjara karena kasus pencurian.
"Hasil curian saya jual untuk bersenang-senang dengan teman," katanya.
"Tiga orang tidak kami tahan karena masih anak-anak," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari maraknya kasus pencurian dengan sasaran gedung-gedung sekolah perkantoran di Banyumas.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meningkatkan kegiatan rutin kepolisian seperti patroli, penyuluhan, serta penegakan hukum yang terukur, proposional, dan profesional.
Selain itu, penyidik Polres Banyumas melakukan anatomi terhadap beberapa kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gedung sekolah dan perkantoran.
Setelah dipelajari anatominya, penyidik akhirnya menemukan pola yang dilakukan para pelaku yang ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
"Di situlah rekan-rekan penyidik bisa menemukan beberapa kelompok pelaku dan diinterogasi. Setelah diinterogasi, ternyata benar telah melakukan di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kapolres.
Ia mengatakan lima pelaku pencurian dengan pemberatan itu berinisial DR (18), warga Desa Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, S (43), warga Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, R (16), warga Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, IP (16), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Patikraja, dan DP (16), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kata dia, kawanan tersebut telah beraksi di 12 lokasi sedangkan barang-barang yang dicuri di antaranya LCD monitor, laptop, proyektor, dan peralatan elektronik lainnya.
Terkait hal itu, lanjut dia, para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ditanya Kapolres, salah seorang pelaku berinisial DR mengaku telah empat kali dipenjara karena kasus pencurian.
"Hasil curian saya jual untuk bersenang-senang dengan teman," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kepercayaan diri Anak-Anak Rusun harus terus Ditingkatkan, kata Ahok
05 December 2016 10:49 WIB, 2016
Presiden: Kualitas Gizi bagi Anak-Anak Penting bagi Masa Depan Pembangunan Bangsa
11 September 2016 16:38 WIB, 2016
Kak Seto: Prevelansi Merokok pada Anak-Anak Indonesia sudah Sangat Mengkawatirkan
27 April 2016 12:18 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB