Polda Jabar Menaikkan Status Kasus Penghinaan Pancasila, Sukmawati Senang
Kamis, 19 Januari 2017 14:22 WIB
Politisi yang juga putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, berjalan saat akan melaporkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/10/2016). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Bandung, ANTARA JATENG - Putri Presiden Pertama Indonesia Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, menyambut baik keputusan Polda Jawa Barat yang menaikkan status kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Bagus sekali, semoga lebih cepat lebih baik. Ya, akan terus bergulir, menyambut baik penaikkan status ini," kata Sukmawati di sela-sela aksi damai yang digelar berbagai ormas dan LSM di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis.
Sukmawati menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan penistaan Pancasila yang dilaporkan oleh dirinya ke Polda Jawa Barat dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Polda Jawa Barat menaikkan status kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila, dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Ya, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan statusnya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus.
Polda Jawa Barat sendiri telah memanggil pihak terlapor, Rizieq Shihab, Kamis pekan lalu, di Mapolda Jawa Barat, termasuk beberapa ahli.
"Bagus sekali, semoga lebih cepat lebih baik. Ya, akan terus bergulir, menyambut baik penaikkan status ini," kata Sukmawati di sela-sela aksi damai yang digelar berbagai ormas dan LSM di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis.
Sukmawati menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan penistaan Pancasila yang dilaporkan oleh dirinya ke Polda Jawa Barat dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Polda Jawa Barat menaikkan status kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila, dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Ya, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan statusnya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus.
Polda Jawa Barat sendiri telah memanggil pihak terlapor, Rizieq Shihab, Kamis pekan lalu, di Mapolda Jawa Barat, termasuk beberapa ahli.
Pewarta : Ajat Sudrajat
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Business Matching PaDi UMKM 2024 di Semarang catatkan transaksi Rp65,9 miliar
26 September 2024 20:35 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017