Jepara, ANTARA JATENG - Panitia Pengawas Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menghentikan aksi bagi-bagi hadiah saat kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Marzuqi - Dian Kristiandi, Minggu.

Tindakan tegas Panwascam Batealit tersebut, dilakukan saat pasangan calon Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi melakukan kampanye di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Jepara, sekitar pukul 09.00 WIB.

Meskipun pasangan calon nomor urut dua tersebut belum hadir di lokasi, sekitar pukul 11.00 WIB kegiatan tersebut ternyata diwarnai dengan aksi bagi-bagi hadiah dari panitia kepada peserta kampanye.

Hadiah yang disediakan, yakni televisi, dispenser, setrika, kaos dan payung.

"Saat itu, sudah ada dua hadiah yang dibagikan kepada peserta karena nomor undian mereka persis seperti yang disebut panitia. Namun karena masih tahap awal hadiahnya baru berupa payung," kata Anggota Panwascam Batealit Abu Bakar di Jepara, Minggu.

Ia mengakui, untuk menghentikan kegiatan bagi-bagi hadiah tersebut, terpaksa naik ke atas panggung dan berbicara langsung dengan koordinator kecamatan paslon Marzuqi-Dian yang bernama Malihah.

Panitia, kata Abu Bakar, diingatkan agar tidak melanjutkan bagi-bagi hadiah karena melanggar aturan saat kampanye.

Menurut Abu, larangan pemberian hadiah saat kampanye tersebut diatur di dalam Peraturan KPU nomor 12/2016 tentang Kampanye.

Pada pasal 47a disebutkan, bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang memberikan hadiah saat kegiatan kampanye.

"Kami tidak menghentikan kampanye tersebut, melainkan hanya kegiatan bagi-bagi hadiahnya karena jelas melanggar aturan," ujarnya.

Akhirnya, lanjut dia, pihak panitia kampanye menerima dan tidak mempermasalahkannya.

Panitia kampanye setempat, katanya, belum mengetahui adanya larangan membagikan hadiah kepada peserta kampanye.

Berdasarkan keterangan panitia, lanjut dia, hadiah tersebut dibagikan sembari menunggu kedatangan pasangan calon yang saat bersamaan masih kampanye di Kecamatan Kalinyamatan.

Abu mengungkapkan, panitia kampanye setempat justru menyampaikan terima kasih sudah diingatkan karena tidak mengetahui adanya larangan tersebut.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2017 diikuti oleh dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, yakni Ahmad Marzuki-Dian Kristiandi dan Subroto-Nur Yahman.

Pasangan bakal calon Ahmad Marzuki-Dian diusung oleh PDI Perjuangan yang memiliki 10 kursi di DPRD Jepara, sedangkan pasangan bakal calon Subroto-Nur Yahman didukung delapan partai politik, yakni Partai Gerindra, PKB, PPP, PKS, Hanura, Golkar, PAN, Nasdem dan Demokrat.