Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Pekalongan hentikan rekrutmen tenaga honorer baru

Sabtu, 4 Januari 2025 16:09 WIB
Image Print
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid . ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memastikan menghentikan merekrut tenaga honorer baru sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memutuskan membatalkan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada November 2023.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga kegiatan atau honorer baru sejak 2025 dan seterusnya.

"Menurutnya hal ini akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan," katanya.

Terkait dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maka Pemerintah Kota Pekalongan melarang kepala perangkat daerah merekrut atau menambah tenaga kegiatan baru sejak 2025 dan seterusnya hingga ada informasi selanjutnya tentang diperbolehkannya merekrut kembali serta memberhentikan tenaga kegiatan yang sudah berusia 58 tahun.

Ia mengatakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.

Bagi Perangkat Daerah yang tidak mengabaikan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga kegiatan, serta memperpanjang tenaga kegiatan yang berusia 58 tahun akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu, hal itu akan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," ujarnya.

Menurut dia, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai non-ASN atau nama lainnya, kata dia, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang itu mulai berlaku.

"Jadi, status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nanti ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu," tuturnya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025