Mantan Legislator Blora Disangka Korupsi Dana Hibah
Selasa, 7 Februari 2017 8:49 WIB
Ilustrasi. (FOTO ANTARA/Darwin Fatir)
Semarang, ANTARA JATENG - Mantan anggota DPRD Kabupaten Blora Bakoh Santoso ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah program bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBD kabupaten setempat pada 2014.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, Senin, mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional tersebut diduga menyunat dana bantuan hibah yang diperuntukkan bagi para peternak itu.
"2014 ada alokasi dana hibah untuk peternak sapi di Kabupaten Blora, alokasi ini merupakan bentuk dana aspirasi anggota dewan," katanya.
Menurut dia, terdapat sekitar 60 kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut.
Terhadap para penerima bantuan itu, kata dia, tersangka meminta bagian yang besarnya bervariasi.
"Potongannya bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta," katanya.
Selain mantan wakil rakyat tersebut, polisi juga menetapkan tiga anggota tim pengkaji penerima bantuan hibah tersebut sebagai tersangka.
Ketiga orang itu, lanjut dia, juga memotong dana bantuan tersebut dengan besaran 5 hingga 10 persen.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, uang sekitar Rp 500 juta yang merupakan pungutan dari alokasi bantuan hibah tersebut telah diserahkan ke penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, Senin, mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional tersebut diduga menyunat dana bantuan hibah yang diperuntukkan bagi para peternak itu.
"2014 ada alokasi dana hibah untuk peternak sapi di Kabupaten Blora, alokasi ini merupakan bentuk dana aspirasi anggota dewan," katanya.
Menurut dia, terdapat sekitar 60 kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut.
Terhadap para penerima bantuan itu, kata dia, tersangka meminta bagian yang besarnya bervariasi.
"Potongannya bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta," katanya.
Selain mantan wakil rakyat tersebut, polisi juga menetapkan tiga anggota tim pengkaji penerima bantuan hibah tersebut sebagai tersangka.
Ketiga orang itu, lanjut dia, juga memotong dana bantuan tersebut dengan besaran 5 hingga 10 persen.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, uang sekitar Rp 500 juta yang merupakan pungutan dari alokasi bantuan hibah tersebut telah diserahkan ke penyidik.
Pewarta : I.Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024