KPK akan Memanggil Kembali Yasonna sebagi Saksi Kasus e-KTP
Rabu, 8 Februari 2017 11:26 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Manteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, hari ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dalam pemanggilan pertama Jumat 3 Februari lalu mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi PDIP itu berhalangan hadir.
"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna Jumat pekan lalu.
Yasonna mengatakan dia kemungkinan diminta keterangan dalam kaitannya dengan keputusan pembahasan e-KTP saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.
"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya KTP-E, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II," ucap Yasonna.
KPK sudah memanggil lebih dari 250 saksi untuk kasus ini dan sudah dua orang menjadi tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA) sehingga negara merugi Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dalam pemanggilan pertama Jumat 3 Februari lalu mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi PDIP itu berhalangan hadir.
"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna Jumat pekan lalu.
Yasonna mengatakan dia kemungkinan diminta keterangan dalam kaitannya dengan keputusan pembahasan e-KTP saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.
"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya KTP-E, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II," ucap Yasonna.
KPK sudah memanggil lebih dari 250 saksi untuk kasus ini dan sudah dua orang menjadi tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA) sehingga negara merugi Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peringati Hari Batik, Dekranasda Kota Tegal akan gelar Lomba Batik Fahion Show
05 September 2024 17:44 WIB
Terpopuler - OLAHRAGA
Lihat Juga
Wartawan Metro TV Adukan Pemukulan Saat Meliput Aksi "112" pada Polisi
12 February 2017 6:44 WIB, 2017
Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
10 February 2017 15:42 WIB, 2017
Novel Bamukmin Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Saksi Pencucian Uang
10 February 2017 14:57 WIB, 2017
Ketua MA: Pemeriksaan Hakim Memiliki Potensi Besar Hilangkan Independensi Hakim
09 February 2017 17:46 WIB, 2017