Polda Jabar: Pihak Rizieq Shihab Tolak Surat Pemanggilan Kedua
Jumat, 10 Februari 2017 15:30 WIB
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (polri.go.id)
Bandung, ANTARA JATENG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan surat panggilan kedua tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno, Rizieq Shihab ditolak.
"Berdasarkan keterangan dari petugas yang mengiriman surat, surat pemanggilan kedua untuk saudara Rizieq Shihab yang telah dikirimkan oleh kita sejak Selasa lalu ditolak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Ia mengatakan Polda Jawa Barat menerima informasi Rizieq Shibab dan kuasa hukumnya tidak menerima surat panggilan kedua tersebut, namun Polda Jawa Barat memastikan bahwa surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke kediaman Rizieq Shihab dan kantor perwakilan kuasa hukumnya di Jawa Barat.
Menurut dia, petugas yang mengirimkan surat pemanggilan kedua tersebut bahkan sempat disuruh pergi oleh seseorang yang berada di kediaman Habieb Rizieq, di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama tapi ditolak oleh yang ada di rumah situ, bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung. Pada panggilan pertama itu tidak hadir karena ada keterangan saudara Rizieq Shihab sedang sakit," kata dia.
Yusri menuturkan penolakan surat pemanggilan kedua tersebut merupakan salah satu tindakan yang kurang kooperatif terhadap Kepolisian.
"Ini kan ada aturan pasal 216 KHUP, itu sama dengan menghalangi-halangi tugas penyelidikan," kata dia.
Pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Polda Jawa Barat menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung namun hingga pukul 11.00 WIB, Rizieq Shihab atau tim kuasa hukumnya belum terlihat mendatangi Mapolda Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan dari petugas yang mengiriman surat, surat pemanggilan kedua untuk saudara Rizieq Shihab yang telah dikirimkan oleh kita sejak Selasa lalu ditolak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Ia mengatakan Polda Jawa Barat menerima informasi Rizieq Shibab dan kuasa hukumnya tidak menerima surat panggilan kedua tersebut, namun Polda Jawa Barat memastikan bahwa surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke kediaman Rizieq Shihab dan kantor perwakilan kuasa hukumnya di Jawa Barat.
Menurut dia, petugas yang mengirimkan surat pemanggilan kedua tersebut bahkan sempat disuruh pergi oleh seseorang yang berada di kediaman Habieb Rizieq, di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama tapi ditolak oleh yang ada di rumah situ, bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung. Pada panggilan pertama itu tidak hadir karena ada keterangan saudara Rizieq Shihab sedang sakit," kata dia.
Yusri menuturkan penolakan surat pemanggilan kedua tersebut merupakan salah satu tindakan yang kurang kooperatif terhadap Kepolisian.
"Ini kan ada aturan pasal 216 KHUP, itu sama dengan menghalangi-halangi tugas penyelidikan," kata dia.
Pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Polda Jawa Barat menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung namun hingga pukul 11.00 WIB, Rizieq Shihab atau tim kuasa hukumnya belum terlihat mendatangi Mapolda Jawa Barat.
Pewarta : Ajat Sudrajat
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Business Matching PaDi UMKM 2024 di Semarang catatkan transaksi Rp65,9 miliar
26 September 2024 20:35 WIB
Terpopuler - OLAHRAGA
Lihat Juga
Wartawan Metro TV Adukan Pemukulan Saat Meliput Aksi "112" pada Polisi
12 February 2017 6:44 WIB, 2017
Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
10 February 2017 15:42 WIB, 2017
Novel Bamukmin Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Saksi Pencucian Uang
10 February 2017 14:57 WIB, 2017
Ketua MA: Pemeriksaan Hakim Memiliki Potensi Besar Hilangkan Independensi Hakim
09 February 2017 17:46 WIB, 2017