Bandung, ANTARA JATENG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan surat panggilan kedua tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno, Rizieq Shihab ditolak.

"Berdasarkan keterangan dari petugas yang mengiriman surat, surat pemanggilan kedua untuk saudara Rizieq Shihab yang telah dikirimkan oleh kita sejak Selasa lalu ditolak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Ia mengatakan Polda Jawa Barat menerima informasi Rizieq Shibab dan kuasa hukumnya tidak menerima surat panggilan kedua tersebut, namun Polda Jawa Barat memastikan bahwa surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke kediaman Rizieq Shihab dan kantor perwakilan kuasa hukumnya di Jawa Barat.

Menurut dia, petugas yang mengirimkan surat pemanggilan kedua tersebut bahkan sempat disuruh pergi oleh seseorang yang berada di kediaman Habieb Rizieq, di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama tapi ditolak oleh yang ada di rumah situ, bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung. Pada panggilan pertama itu tidak hadir karena ada keterangan saudara Rizieq Shihab sedang sakit," kata dia.

Yusri menuturkan penolakan surat pemanggilan kedua tersebut merupakan salah satu tindakan yang kurang kooperatif terhadap Kepolisian.

"Ini kan ada aturan pasal 216 KHUP, itu sama dengan menghalangi-halangi tugas penyelidikan," kata dia.

Pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Polda Jawa Barat menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung namun hingga pukul 11.00 WIB, Rizieq Shihab atau tim kuasa hukumnya belum terlihat mendatangi Mapolda Jawa Barat.