Ini Syarat Penting bagi Relawan Pemantau TPS
Minggu, 12 Februari 2017 16:01 WIB
Seorang tunanetra memasukkan surat suara dengan dibimbing pendamping saat Simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS bagi penyandang disabilitas di Kantor KPU Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017). Simulasi tersebut bertujuan untuk mensosialisa
Jakarta, ANTARA JATENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan bahwa setiap tim pemenangan pasangan calon diperbolehkan untuk mengutus pemantau di semua tempat pemungutan suara (TPS), namun ada syarat penting yang harus diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
"Untuk relawan pemantau TPS dari masing-masing pasangan calon, selama mereka tidak membawa simbol-simbol kampanye yang mengarah langsung kepada masing-masing calonnya diperbolehkan memantau pemungutan suara," kata Komisioner Bawaslu DKI bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri, saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Minggu.
Ia mengingatkan hal tersebut lantaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), termasuk di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, sudah memasuki minggu tenang dan segera memasuki hari pemungutan suara pada Rabu, 15 Februari 2017, selepas masa kampanye yang berlangsung pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.
Pasalnya, menurut dia, masa kampanye yang sudah berakhir Sabtu (11/2) kemarin menjadi batas pamungkas kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye, termasuk membawa simbol-simbol pasangan calon peserta Pilkada 2017.
"Sejak hari ini tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan dalam bentuk kampanye, termasuk pada saat pemungutan suara di sekitar dan di dalam TPS," kata Jufri.
Oleh karena itu, ia menegaskan, jika sampai ada ditemukan ada simbol-simbol terkait langsung pasangan calon di TPS ketika hari pemungutan suara, maka hal itu menjadi pelanggaran.
"Ketika pemantau membawa simbol-simbol kampanye pasangan calon, hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan, pelanggaran," demikian Muhammad Jufri.
"Untuk relawan pemantau TPS dari masing-masing pasangan calon, selama mereka tidak membawa simbol-simbol kampanye yang mengarah langsung kepada masing-masing calonnya diperbolehkan memantau pemungutan suara," kata Komisioner Bawaslu DKI bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri, saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Minggu.
Ia mengingatkan hal tersebut lantaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), termasuk di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, sudah memasuki minggu tenang dan segera memasuki hari pemungutan suara pada Rabu, 15 Februari 2017, selepas masa kampanye yang berlangsung pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.
Pasalnya, menurut dia, masa kampanye yang sudah berakhir Sabtu (11/2) kemarin menjadi batas pamungkas kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye, termasuk membawa simbol-simbol pasangan calon peserta Pilkada 2017.
"Sejak hari ini tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan dalam bentuk kampanye, termasuk pada saat pemungutan suara di sekitar dan di dalam TPS," kata Jufri.
Oleh karena itu, ia menegaskan, jika sampai ada ditemukan ada simbol-simbol terkait langsung pasangan calon di TPS ketika hari pemungutan suara, maka hal itu menjadi pelanggaran.
"Ketika pemantau membawa simbol-simbol kampanye pasangan calon, hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan, pelanggaran," demikian Muhammad Jufri.
Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Seleksi Petugas Haji 2025 tingkat daerah dibuka, Ini syarat dan tahapannya
04 November 2024 16:41 WIB
KPU Jepara buka pendaftaran 3.413 pantarlih Pilkada 2024, simak syarat dan cara daftarnya
13 June 2024 16:32 WIB
Terpopuler - EKONOMI
Lihat Juga
Yudhoyono Tak Ingin Negera yang Dibangun dengan Pengorbanan Dirusak Tangan-Tangan Serakah
12 February 2017 14:10 WIB, 2017
Kepala Polda Metro Jaya Perintahkan Tangkap Pelaku Politik Uang Pilkada DKI
11 February 2017 14:41 WIB, 2017