Munarman Jalani Pemeriksaan di Polda Bali Terkait Kasus Fitnah terhadap Pecalang
Senin, 13 Februari 2017 18:20 WIB
Mantan jubir FPI Munarman. ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Denpasar, ANTARA JATENG - Tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang
atau petugas keamanan adat, Munarman menjalani pemeriksaan perdana di
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu tiba di Polda Bali sekitar pukul 17.15 WITA dengan dikawal aparat Intel menumpangi Toyota Alphard.
Ia memasuki pintu gerbang utama Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan langsung dikawal petugas Provost begitu turun dari mobil mewah tersebut.
Dengan mengenakan baju berwarna biru, jaket kulit berwarna hitam dan topi hitam, Munarman tidak berkomentar banyak.
Ia hanya melempar senyum sembari mengacungkan ibu jarinya saat awak media berupaya mengabadikan kedatangan salah satu pentolan FPI itu.
Munarman kemudian melangkah menuju lantai tiga ruang pemeriksaan Direskrimsus dengan didampingi beberapa orang dan dikawal Provost.
Polda Bali sebelumnya memanggil Munarman pada panggilan pertama Jumat, 10 Februari 2017 namun ia mangkir dari panggilan pertama itu tanpa alasan jelas.
Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (14/2) tetapi Munarman mendahului untuk diperiksa pada Senin ini.
Pihak Munarman kemudian melayangkan gugatan praperadilan di PN Denpasar terkait penetapan status tersangkanya pada Jumat (10/2) yang didaftarkan oleh seorang staf dari kuasa hukumnya.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu tiba di Polda Bali sekitar pukul 17.15 WITA dengan dikawal aparat Intel menumpangi Toyota Alphard.
Ia memasuki pintu gerbang utama Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan langsung dikawal petugas Provost begitu turun dari mobil mewah tersebut.
Dengan mengenakan baju berwarna biru, jaket kulit berwarna hitam dan topi hitam, Munarman tidak berkomentar banyak.
Ia hanya melempar senyum sembari mengacungkan ibu jarinya saat awak media berupaya mengabadikan kedatangan salah satu pentolan FPI itu.
Munarman kemudian melangkah menuju lantai tiga ruang pemeriksaan Direskrimsus dengan didampingi beberapa orang dan dikawal Provost.
Polda Bali sebelumnya memanggil Munarman pada panggilan pertama Jumat, 10 Februari 2017 namun ia mangkir dari panggilan pertama itu tanpa alasan jelas.
Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (14/2) tetapi Munarman mendahului untuk diperiksa pada Senin ini.
Pihak Munarman kemudian melayangkan gugatan praperadilan di PN Denpasar terkait penetapan status tersangkanya pada Jumat (10/2) yang didaftarkan oleh seorang staf dari kuasa hukumnya.
Pewarta : Dewa Wiguna
Editor :
Copyright © ANTARA 2024