Muzani: Hak Angket Ingatkan Pemerintah, ada Kepala Daerah jadi Terdakwa Dinonaktifkan, Ahok malah Dilantikl
Senin, 20 Februari 2017 18:04 WIB
Ilustrasi sidang paripurna DPR. Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki anggota DPR dan itu dilindungi undang-undang. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, ANTARA JATENG - Partai Gerindra optimis pengusulan hak angket
terkait pengangkatan kembali Basuki Purnama ke posisi gubernur definitif
Jakarta (alias "Ahok Gate") berhasil, meskipun dimulai setelah masa
reses, kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Ahmad Muzani.
"Saya optimis karena standar pengguliran hak angket itu sudah memenuhi syarat dan perdebatannya di Rapat Paripurna setelah reses," kata Muzani, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan hak angket itu sebagai usulan anggota DPR sudah bisa diajukan ke Badan Musyawarah DPR untuk dijadwalkan dibahas di Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, karena DPR sudah memasuki masa reses pada 24 Februari maka kemungkinan besar prosesnya dibahas di Paripurna DPR setelah masa reses.
Dia menegaskan, hak angket itu secara substansi mengingatkan pemerintah, ada kasus kepala daerah menjadi terdakwa langsung dinon-aktifkan namun ada kasus Purnama yang malah dilantik kembali. Jika ini dibiarkan, maka secara politik dan ekses lain, hal ini bisa kontra-produktif bagi pemerintahan sekarang.
Dalam menjalankan pemerintahan, ujar dia, ada standar dan norma yang harus dipatuhi sehingga sistem berjalan secara baik. "Kalau Komisi II DPR ingin mengundang menteri dalam negeri terkait ini maka itu hal yang baik sebagai penjelasan awal menteri dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan, rapat pimpinan DPR, Selasa (14/2), memutuskan memasukan agenda pembacaan surat pengajuan hak angket Ahok Gate pada Rapat Paripurna DPR, 23 atau 24 Februari.
Sebelumnya pada Senin (13/2), sebanyak 90 orang dari empat fraksi DPR, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, mengajukan hak angket Ahok Gate ke pimpinan DPR.
Usulan ini diterima Zon, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
"Saya optimis karena standar pengguliran hak angket itu sudah memenuhi syarat dan perdebatannya di Rapat Paripurna setelah reses," kata Muzani, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan hak angket itu sebagai usulan anggota DPR sudah bisa diajukan ke Badan Musyawarah DPR untuk dijadwalkan dibahas di Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, karena DPR sudah memasuki masa reses pada 24 Februari maka kemungkinan besar prosesnya dibahas di Paripurna DPR setelah masa reses.
Dia menegaskan, hak angket itu secara substansi mengingatkan pemerintah, ada kasus kepala daerah menjadi terdakwa langsung dinon-aktifkan namun ada kasus Purnama yang malah dilantik kembali. Jika ini dibiarkan, maka secara politik dan ekses lain, hal ini bisa kontra-produktif bagi pemerintahan sekarang.
Dalam menjalankan pemerintahan, ujar dia, ada standar dan norma yang harus dipatuhi sehingga sistem berjalan secara baik. "Kalau Komisi II DPR ingin mengundang menteri dalam negeri terkait ini maka itu hal yang baik sebagai penjelasan awal menteri dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan, rapat pimpinan DPR, Selasa (14/2), memutuskan memasukan agenda pembacaan surat pengajuan hak angket Ahok Gate pada Rapat Paripurna DPR, 23 atau 24 Februari.
Sebelumnya pada Senin (13/2), sebanyak 90 orang dari empat fraksi DPR, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, mengajukan hak angket Ahok Gate ke pimpinan DPR.
Usulan ini diterima Zon, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
DPRD Jepara: Pengajuan hak angket penanganan COVID-19 demi kepentingan publik
12 August 2020 19:47 WIB, 2020
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
HUT Ke-68 LVRI, Ketum PPM berharap kesejahteraan veteran dapat terus ditingkatkan
02 January 2025 11:04 WIB