Kepala Daerah Diminta Hindari Dana CSR
Selasa, 7 Maret 2017 19:10 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Solo, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepala daerah menghindari bantuan diskon proyek berupa dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang memiliki kepentingan tertentu karena bisa masuk ketegori gratifikasi.
"Kami minta hal itu dihindari karena tidak baik soal manajemen," kata Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang saat menjadi pembicara "Rembuk Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi" dengan tema "Budayakan Malu Korupsi" di Balai Kota Surakarta, Selasa.
Selain Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang, pembicara lainnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, sedangkan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo sebagai moderator. Acara diikuti 200 kepala daerah, kepala kejari, ketua DPRD, dan kepala Polres di seluruh Jateng.
Saut Situmorang mengatakan diskon proyek berbentuk CSR sebaiknya dihindari karena tidak diatur secara detail.
Dana itu, katanya, tujuan baik untuk masyarakat, tetapi tidak dapat dikontrol karena di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Jika penggunakan anggaran oleh eksekutif tidak dapat dikontrol, fungsi DPRD yang berperan sebagai pengontrol jadi tidak berfungsi," katanya.
Ia menjelaskan anggaran yang digunakan tidak masuk dalam pengawasan dikhawatirkan dapat memicu penyimpangan. Petugas Inspektorat akan kesulitan melakukan audit dana CSR.
Oleh karena itu, KPK menyarankan pemerintah daerah harus lebih berhati-hati memanfaatkan dana CSR, dan sebaiknya dapat dipertanggungjawabkan terhadap publik.
Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pemprov Jateng menggunakan dana CSR sesuai aturan yang sah untuk membantu program pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
Ia mengatakan Pemprov Jateng dalam melaksanakan kegiatan sering menggandeng CSR perusahaan, antara lain dalam program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Jateng.
"Kami mencatat ada sebanyak 1,6 juta RTLH di Jateng. Kami jika hanya mengandalkan APBD tidak mampu dapat menyelesaikan dalam lima tahun ke depan," katanya.
Oleh karena itu, Pemprov Jateng membutuhkan pendanaan untuk pembangunan di daerah. Sumber dana itu, selain dari APBD juga dapat menggandeng CSR.
Kendati demikian, Ganjar Pranowo juga sepakat dan mengimbau kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, agar berhati-hati dalam penggunaan dana CSR karena tidak bisa dikontrol.
Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan penerimaan dana CSR tidak menyalahi aturan karena anggaran dari perusahaan itu dapat diberikan dalam wujud infrastruktur.
"Kami menerima dana CSR bentuknya pemasangan paving di kawasan Benteng Vastenburg, dan perbaikan taman. Hal ini sebagai contoh," katanya.
Namun, kata dia, penggunaan dana CSR jelas peruntukkannya dan tidak boleh diterima hasil diskon suatu proyek infrastruktur.
"Kami minta hal itu dihindari karena tidak baik soal manajemen," kata Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang saat menjadi pembicara "Rembuk Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi" dengan tema "Budayakan Malu Korupsi" di Balai Kota Surakarta, Selasa.
Selain Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang, pembicara lainnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, sedangkan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo sebagai moderator. Acara diikuti 200 kepala daerah, kepala kejari, ketua DPRD, dan kepala Polres di seluruh Jateng.
Saut Situmorang mengatakan diskon proyek berbentuk CSR sebaiknya dihindari karena tidak diatur secara detail.
Dana itu, katanya, tujuan baik untuk masyarakat, tetapi tidak dapat dikontrol karena di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Jika penggunakan anggaran oleh eksekutif tidak dapat dikontrol, fungsi DPRD yang berperan sebagai pengontrol jadi tidak berfungsi," katanya.
Ia menjelaskan anggaran yang digunakan tidak masuk dalam pengawasan dikhawatirkan dapat memicu penyimpangan. Petugas Inspektorat akan kesulitan melakukan audit dana CSR.
Oleh karena itu, KPK menyarankan pemerintah daerah harus lebih berhati-hati memanfaatkan dana CSR, dan sebaiknya dapat dipertanggungjawabkan terhadap publik.
Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pemprov Jateng menggunakan dana CSR sesuai aturan yang sah untuk membantu program pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
Ia mengatakan Pemprov Jateng dalam melaksanakan kegiatan sering menggandeng CSR perusahaan, antara lain dalam program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Jateng.
"Kami mencatat ada sebanyak 1,6 juta RTLH di Jateng. Kami jika hanya mengandalkan APBD tidak mampu dapat menyelesaikan dalam lima tahun ke depan," katanya.
Oleh karena itu, Pemprov Jateng membutuhkan pendanaan untuk pembangunan di daerah. Sumber dana itu, selain dari APBD juga dapat menggandeng CSR.
Kendati demikian, Ganjar Pranowo juga sepakat dan mengimbau kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, agar berhati-hati dalam penggunaan dana CSR karena tidak bisa dikontrol.
Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan penerimaan dana CSR tidak menyalahi aturan karena anggaran dari perusahaan itu dapat diberikan dalam wujud infrastruktur.
"Kami menerima dana CSR bentuknya pemasangan paving di kawasan Benteng Vastenburg, dan perbaikan taman. Hal ini sebagai contoh," katanya.
Namun, kata dia, penggunaan dana CSR jelas peruntukkannya dan tidak boleh diterima hasil diskon suatu proyek infrastruktur.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Puluhan pegawai KPK dikabarkan tak lulus tes ASN, beginio respons Saut Situmorang
04 May 2021 15:36 WIB, 2021
Gerald Situmorang raih karya produksi instrumentalia terbaik AMI Awards
27 September 2018 8:37 WIB, 2018
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB