Banding Ditolak, Jessica Menangis, Otto Ajukan Kasasi
Senin, 13 Maret 2017 16:32 WIB
Jessica Kumala Wongso (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay )
Jakarta, ANTARA JATENG - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica
Kumala Wongso, mengatakan kliennya sangat sedih hingga menangis setelah
mengetahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding guna
meringankan hukumannya.
"Kondisinya sehat tapi sedih sekali, dia menangis terus," kata Otto kepada wartawan, Senin.
"Kenapa ya Pak Otto ngomong begitu, mukjizat bisa terjadi, ternyata tidak terjadi," kata Jessica seperti dikatakan Otto.
Otto sendiri sudah menduga banding yang diajukan Jessica dan tim kuasa hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis kliennya 20 tahun penjara dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, Otto mengaku tidak banyak berharap dari pengajuan banding.
"Jangan berharap. Berharap boleh, tapi jangan banyaklah," kata dia. "Saya pengalaman sebagai lawyer, tidak bisa berharap banyak di PT dan MA (Mahkamah Agung)."
Tim kuasa hukum Jessica akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) seusai menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 93/PID/2016/PT.DKI yang diputuskan Majelis Hakim antara lain, Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati pada 7 Maret 2017.
(Baca: Banding Jessica ditolak, kuasa hukum siapkan Kasasi)
"Kondisinya sehat tapi sedih sekali, dia menangis terus," kata Otto kepada wartawan, Senin.
"Kenapa ya Pak Otto ngomong begitu, mukjizat bisa terjadi, ternyata tidak terjadi," kata Jessica seperti dikatakan Otto.
Otto sendiri sudah menduga banding yang diajukan Jessica dan tim kuasa hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis kliennya 20 tahun penjara dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, Otto mengaku tidak banyak berharap dari pengajuan banding.
"Jangan berharap. Berharap boleh, tapi jangan banyaklah," kata dia. "Saya pengalaman sebagai lawyer, tidak bisa berharap banyak di PT dan MA (Mahkamah Agung)."
Tim kuasa hukum Jessica akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) seusai menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 93/PID/2016/PT.DKI yang diputuskan Majelis Hakim antara lain, Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati pada 7 Maret 2017.
(Baca: Banding Jessica ditolak, kuasa hukum siapkan Kasasi)
Pewarta : Alviansyah Pasaribu
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Mercedes tak bisa ajukan banding setelah protes di GP Abu Dhabi ditolak
13 December 2021 7:56 WIB, 2021
Tak lengkapi persyaratan, 62 calon penumpang di Stasiun Purwokerto ditolak naik kereta api
17 May 2021 7:45 WIB, 2021
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB