Nasir Djamil Menilai Hak Angket e-KTP "Uji Nyali" Parpol
Rabu, 15 Maret 2017 15:46 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi KTP elektronik (E-KTP) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (12/3/2017). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai hak
angket yang diwacanakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebenarnya ingin
menguji apakah partai-partai politik yang anggotanya diduga terlibat
korupsi KTP Elektronik (e-KTP), memiliki nyali kebenaran dan kejujuran.
"Sebab hampir semua anggota parpol tersebut membantah menerima aliran dana korupsi tersebut," kata Nasir di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan logikannya jika tidak menerima, mari kita bentuk dan gulirkan hak angket untuk mengetahui secara rinci apakah ada unsur lain selain penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Menurut dia, pembentukan dan menggulirkan hak angket adalah cara DPR untuk memastikan dan menjaga keseimbangan serta agar tidak terjadi pembusukan terhadap DPR itu sendiri.
"Dalam suasana seperti ini tentu tudingan negatif selalu diarahkan ke DPR," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan.
Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.
"Menurut saya itu perlu ada klarifikasi terbuka, yaitu tentang bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebetulnya terjadi di masa lalu," kata Fahri di Jakarta, Senin.
Fahri melihat kasus e-KTP tergolong unik dan tidak yakin korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu merupakan hasil "kongkalikong" antara anggota-anggota DPR dan pemerintah.
"Sebab hampir semua anggota parpol tersebut membantah menerima aliran dana korupsi tersebut," kata Nasir di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan logikannya jika tidak menerima, mari kita bentuk dan gulirkan hak angket untuk mengetahui secara rinci apakah ada unsur lain selain penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Menurut dia, pembentukan dan menggulirkan hak angket adalah cara DPR untuk memastikan dan menjaga keseimbangan serta agar tidak terjadi pembusukan terhadap DPR itu sendiri.
"Dalam suasana seperti ini tentu tudingan negatif selalu diarahkan ke DPR," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan.
Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.
"Menurut saya itu perlu ada klarifikasi terbuka, yaitu tentang bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebetulnya terjadi di masa lalu," kata Fahri di Jakarta, Senin.
Fahri melihat kasus e-KTP tergolong unik dan tidak yakin korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu merupakan hasil "kongkalikong" antara anggota-anggota DPR dan pemerintah.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
DPRD Jepara: Pengajuan hak angket penanganan COVID-19 demi kepentingan publik
12 August 2020 19:47 WIB, 2020