Pengusutan Kasus Taruna Nusantara Tahap Lengkapi Berkas
Minggu, 2 April 2017 20:20 WIB
Ilustrasi. Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purnawirawan) Ryamizard Ryacudu menyalami sejumlah siswa SMA Taruna Nusantara usai ceramah pembekalan pada para siswa di sekolah tersebut, Kamis (19/1). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Heru Suyitno)
Magelang, ANTARA JATENG - Pengusutan kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, oleh kawannya sebarak, AMR (16), tahap melengkapi berkas, kata Kepala Polres Magelang AKBP Hindarsono.
"Semoga cepat selasai, tinggal melengkapi pemberkasan. Prarekonstruksi juga telah kami lakukan," katanya di Magelang, Minggu.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang peradilan anak, kata dia, pelaku telah ditahan di ruang tahanan anak Markas Polres Magelang untuk waktu 7 hari.
Bila penyidikan dan pemberkasan belum selesai, kata dia, akan diperpanjang hingga 8 hari.
Kepolisian telah merencanakan rekonstruksi kasus yang terjadi pada hari Jumat (31/3) itu pada hari Senin (3/4), antara lain, dengan mengundang pihak kejaksaan. Pada kesempatan itu, dia tidak menyebut tempat dan waktu rekonstruksi.
"Rekonstruksi dilakukan besok (3/4) jam kerja," katanya.
Pada hari Sabtu (1/4), kepolisian mengumumkan tersangka kasus itu adalah AMR.
Kepolisian juga menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dalam penanganan kasus tersebut.
Pada Minggu siang, pihak keluarga korban mendatangi makam Krisna di Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang untuk berdoa.
Paman korban, Brigjen TNI Dudung Abdurahman, mengatakan bahwa pihak keluarga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.
Krisna dibunuh oleh AMR dengan menggunakan pisau yang dibeli dari salah satu pusat perbelanjaan di daerah setempat. Korban ditemukan oleh pamong barak 17 SMA TN Kabupaten Magelang pada pukul 04.00 WIB dalam kondisi bersimbah darah karena luka dalam di bagian leher.
"Supaya dihukum seberat-beratnya," katanya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) M. Rachmat Kaimuddin dalam siaran persnya menyatakan prihatin dan berduka atas kejadian yang pertama kali dalam sejarah panjang 27 tahun SMA TN.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya pengurus sekolah dan Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara selaku institusi pengelola SMA Taruna Nusantara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan untuk memastikan peristiwa seperti ini dan sejenisnya tidak akan terjadi lagi," katanya.
Pihaknya juga mendukung langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
"Semoga cepat selasai, tinggal melengkapi pemberkasan. Prarekonstruksi juga telah kami lakukan," katanya di Magelang, Minggu.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang peradilan anak, kata dia, pelaku telah ditahan di ruang tahanan anak Markas Polres Magelang untuk waktu 7 hari.
Bila penyidikan dan pemberkasan belum selesai, kata dia, akan diperpanjang hingga 8 hari.
Kepolisian telah merencanakan rekonstruksi kasus yang terjadi pada hari Jumat (31/3) itu pada hari Senin (3/4), antara lain, dengan mengundang pihak kejaksaan. Pada kesempatan itu, dia tidak menyebut tempat dan waktu rekonstruksi.
"Rekonstruksi dilakukan besok (3/4) jam kerja," katanya.
Pada hari Sabtu (1/4), kepolisian mengumumkan tersangka kasus itu adalah AMR.
Kepolisian juga menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dalam penanganan kasus tersebut.
Pada Minggu siang, pihak keluarga korban mendatangi makam Krisna di Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang untuk berdoa.
Paman korban, Brigjen TNI Dudung Abdurahman, mengatakan bahwa pihak keluarga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.
Krisna dibunuh oleh AMR dengan menggunakan pisau yang dibeli dari salah satu pusat perbelanjaan di daerah setempat. Korban ditemukan oleh pamong barak 17 SMA TN Kabupaten Magelang pada pukul 04.00 WIB dalam kondisi bersimbah darah karena luka dalam di bagian leher.
"Supaya dihukum seberat-beratnya," katanya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) M. Rachmat Kaimuddin dalam siaran persnya menyatakan prihatin dan berduka atas kejadian yang pertama kali dalam sejarah panjang 27 tahun SMA TN.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya pengurus sekolah dan Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara selaku institusi pengelola SMA Taruna Nusantara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan untuk memastikan peristiwa seperti ini dan sejenisnya tidak akan terjadi lagi," katanya.
Pihaknya juga mendukung langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB