Jaksa Tayangkan Video Kunjungan dan wawancara Ahok di sidang
Selasa, 4 April 2017 11:47 WIB
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2
Jakarta, ANTARA JATENG - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus penodaan
agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutar video pidato
dan wawancara Ahok dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta, Selasa, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Jaksa menayangkan video pendek tentang kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, lalu video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016.
Selanjutnya jaksa memutar video pidato panjang Ahok saat mengunjungi Kepulauan Seribu dan video tanya jawab Ahok dengan masyarakat di Kepulauan Seribu pada akhir September tahun lalu.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan bahwa hari ini agenda sidang meliputi pemeriksaan terdakwa dan "kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa."
Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu, yang kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam.
Jaksa menayangkan video pendek tentang kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, lalu video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016.
Selanjutnya jaksa memutar video pidato panjang Ahok saat mengunjungi Kepulauan Seribu dan video tanya jawab Ahok dengan masyarakat di Kepulauan Seribu pada akhir September tahun lalu.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan bahwa hari ini agenda sidang meliputi pemeriksaan terdakwa dan "kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa."
Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu, yang kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Meski dilarang buat film di negaranya, Jafar tetap tayangkan karya di Cannes
14 May 2018 15:15 WIB, 2018