Dahlan Iskan Divonis Dua Tahun Penjara
Jumat, 21 April 2017 14:53 WIB
Terdakwa kasus korupsi dalam pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pe
Sidoarjo, ANTARA JATENG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya hari ini menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk
penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada
Dahlan Iskan dalam perkara korupsi terkait pelepasan aset PT Panca
Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.
Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.
Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.
Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut.
Baca juga: (Dahlan Iskan ajukan tujuh petitum di sidang praperadilan)
Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.
Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.
Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.
Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut.
Baca juga: (Dahlan Iskan ajukan tujuh petitum di sidang praperadilan)
Pewarta : Indra Setiawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Yusril Menolak Penetapan Dahlan Iskan sebagai Pelaku Utama Mobil Listrik
27 February 2017 14:36 WIB, 2017