Melanggar Lalin, Ribuan Pengendara Kena E-Tilang
Jumat, 21 April 2017 20:38 WIB
Ilustrasi - Sejumlah anggota kepolisian memeriksa surat-surat kendaraan bermotor dalam razia di Jalan Pemuda Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (5/4). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Hari Atmoko)
Kudus, ANTARA JATENG - Satlantas Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menindak 3.540 pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik (e-Tilang).
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Jumat, penerapan e-tilang memang baru dimulai tahun ini, sehingga kepolisian masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kudus serta Pengadilan Negeri Kudus.
Sejak diterapkan mulai awal Maret 2017 hingga 20 April 2017, tercatat ada 3.540 pelanggar.
Keberadaan e-tilang tersebut, lanjut dia, dalam rangka memudahkan masyarakat yang terkena tilang bisa mengurusnya dengan mudah.
Selain itu, lanjut dia, program baru tersebut juga dalam rangka menghindari transaksional di lapangan atau tuduhan sejumlah pihak adanya pungutan liar.
"Dengan e-tilang, maka denda yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas negara," ujarnya.
Bintara Urusan (Baur) Tilang Satlantas Polres Kudus Aiptu Wawan menambahkan, dari ribuan pelanggar tersebut, sebagian besar merupakan pengendara kendaraan roda dua.
Jumlah kendaraan roda dua, katanya, mencapai 3.479 kendaraan, kemudian mobil sebanyak 28 unit, truk 15 unit, bus enam unit, selebihnya mobil bak terbuka.
Pelanggaran yang terjadi, didominasi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
Pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang dan mendapatkan nomor briva, katanya, bisa langsung membayar dendanya di BRI dengan menunjukkan nomor briva tersebut.
"Petugas BRI begitu memasukkan nomor briva tersebut akan muncul denda yang harus dibayar sesuai pelanggarannya," ujarnya.
Tanda bukti pembayaran denda tersebut, katanya, bisa digunakan untuk mengambil barang yang dititipkan, sehingga pelanggar tidak perlu lagi menunggu persidangan.
"Kalaupun tidak bisa membayar segera, tentunya untuk mengambil barang yang dititipkan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Kudus, sekaligus bisa membayar di loket yang tersedia di kantor kejari tersebut," ujarnya.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Jumat, penerapan e-tilang memang baru dimulai tahun ini, sehingga kepolisian masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kudus serta Pengadilan Negeri Kudus.
Sejak diterapkan mulai awal Maret 2017 hingga 20 April 2017, tercatat ada 3.540 pelanggar.
Keberadaan e-tilang tersebut, lanjut dia, dalam rangka memudahkan masyarakat yang terkena tilang bisa mengurusnya dengan mudah.
Selain itu, lanjut dia, program baru tersebut juga dalam rangka menghindari transaksional di lapangan atau tuduhan sejumlah pihak adanya pungutan liar.
"Dengan e-tilang, maka denda yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas negara," ujarnya.
Bintara Urusan (Baur) Tilang Satlantas Polres Kudus Aiptu Wawan menambahkan, dari ribuan pelanggar tersebut, sebagian besar merupakan pengendara kendaraan roda dua.
Jumlah kendaraan roda dua, katanya, mencapai 3.479 kendaraan, kemudian mobil sebanyak 28 unit, truk 15 unit, bus enam unit, selebihnya mobil bak terbuka.
Pelanggaran yang terjadi, didominasi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
Pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang dan mendapatkan nomor briva, katanya, bisa langsung membayar dendanya di BRI dengan menunjukkan nomor briva tersebut.
"Petugas BRI begitu memasukkan nomor briva tersebut akan muncul denda yang harus dibayar sesuai pelanggarannya," ujarnya.
Tanda bukti pembayaran denda tersebut, katanya, bisa digunakan untuk mengambil barang yang dititipkan, sehingga pelanggar tidak perlu lagi menunggu persidangan.
"Kalaupun tidak bisa membayar segera, tentunya untuk mengambil barang yang dititipkan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Kudus, sekaligus bisa membayar di loket yang tersedia di kantor kejari tersebut," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polresta Cilacap tilang pengendara langgar aturan di perlintasan kereta api
19 September 2024 12:31 WIB
Uji coba tilang elektronik di Magelang, 5 menit ada 15 pelanggar lalu lintas
15 September 2023 13:50 WIB, 2023
Satlantas Polres Kudus mulai uji coba tilang elektronik pakai drone
06 September 2023 7:15 WIB, 2023
Polda Jateng pasang ratusan kamera ETLE rekam pelanggaran saat Operasi Patuh
13 July 2023 20:15 WIB, 2023
Tilang manual kembali diberlakukan di Boyolali mulai akhir Januari 2023
18 January 2023 15:55 WIB, 2023