Farhat Abbas Heran Pemanggilan dirinya untuk Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK
Rabu, 26 April 2017 13:20 WIB
KPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Pengacara Farhat Abbas sebagai saksi dalam penyidikan memberikan
keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi
proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka Miryam S Haryani (MSH). Seharusnya pemeriksaan 21 April 2017 berhubung saya ada kegiatan di Palembang dijadwalkan hari ini," kata Farhat di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Farhat mengaku heran terkait pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara itu.
"Saya heran juga artinya beberapa kali saya mendampingi Bu Elza Syarief kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja," tuturnya.
Ia juga belum mengetahui apa dasar KPK memanggil dirinya sebagai dalam kasus dengan tersangka Miryam S Haryani itu.
"Saya belum tahu mungkin nanti setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini apa dasarnya KPK memanggil saya, dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP," kata Farhat.
Ia menyatakan bahwa kemungkinan Elza Syarief mengenal beberapa orang yang diduga mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu agar Miryam mencabut BAP tersebut.
"Saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya. Untuk sementara Anton Taufik salah satunya kemudian beberapa orang yang ada kaitan dengan Anton Taufik," ucap Farhat.
Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April lalu.
Baca juga: (KPK periksa lima saksi lagi kasus e-KTP, salah satunya dosen)
Farhat Abbas saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin (17/4) mengatakan, Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan seorang pengacara bernama Anton Taufik.
Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.
"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK pada Senin (17/4).
Meski Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu, namun RA adalah salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN.
"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik," ungkap Farhat.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4), Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.
Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.
Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka Miryam S Haryani (MSH). Seharusnya pemeriksaan 21 April 2017 berhubung saya ada kegiatan di Palembang dijadwalkan hari ini," kata Farhat di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Farhat mengaku heran terkait pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara itu.
"Saya heran juga artinya beberapa kali saya mendampingi Bu Elza Syarief kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja," tuturnya.
Ia juga belum mengetahui apa dasar KPK memanggil dirinya sebagai dalam kasus dengan tersangka Miryam S Haryani itu.
"Saya belum tahu mungkin nanti setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini apa dasarnya KPK memanggil saya, dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP," kata Farhat.
Ia menyatakan bahwa kemungkinan Elza Syarief mengenal beberapa orang yang diduga mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu agar Miryam mencabut BAP tersebut.
"Saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya. Untuk sementara Anton Taufik salah satunya kemudian beberapa orang yang ada kaitan dengan Anton Taufik," ucap Farhat.
Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April lalu.
Baca juga: (KPK periksa lima saksi lagi kasus e-KTP, salah satunya dosen)
Farhat Abbas saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin (17/4) mengatakan, Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan seorang pengacara bernama Anton Taufik.
Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.
"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK pada Senin (17/4).
Meski Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu, namun RA adalah salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN.
"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik," ungkap Farhat.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4), Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.
Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.
Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Ketika Anwar Abbas bertemu Andy F Noya di Universitas Muhammadiyah Purwokerto
29 July 2023 14:59 WIB, 2023
Trump Sambut Presiden Palestina di Gedung Putih Terkait Perdamaian Timur Tengah
04 May 2017 16:11 WIB, 2017
Israel Bilang Presiden Palestina Mahmoud Abbas Dulu Mata-Mata Soviet
09 September 2016 7:55 WIB, 2016