Mucikari Online di Semarang "Jual" Mahasiswi hingga IRT
Selasa, 9 Mei 2017 14:52 WIB
Kasubdit II Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani menayai NYD (37), mucikari prostitusi "online" yang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Kota Semarang. (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - NYD (37), mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) di Kota Semarang yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah biasa "menjajakan" mahasiswi hingga ibu rumah tangga (IRT).
"Ada berbagai profesi, mahasiswa sampai ibu rumah tangga atau janda," kata NYD usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa.
Tarif yang dikenakan, menurut dia, juga berbeda-beda.
Ia mengungkapkan tarif paling mahal untuk mahasiswi yang berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali pakai jasanya.
Sementara untuk ibu rumah tangga atau janda tarif yang dikenakan sebesar Rp500 ribu.
Dari tarif tersebut, tersangka mengambil sebagian sebagai upah jasa sebagai mucikari.
Pelaku mengaku tidak merekrut secara khusus perempuan-perempuan yang diperdagangkannya.
"Mereka yang datang sendiri," katanya.
Rata-rata, lanjut dia, para wanita yang terjerumus di dunia prostitusi itu berlatar belakang ekonomi dan gaya hidup.
"Ada ibu rumah tangga yang mengaku mencari uang tambahan, kalau yang mahasiswi biasanya untuk mengikuti gaya hidup," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) yang memanfaatkan media sosial di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Lukas Akbar Abriari mengatakan, tersangka NYD (37) ditangkap bersama saat bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.
"Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan," katanya.
Menurut dia, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Twitter.
"Ada berbagai profesi, mahasiswa sampai ibu rumah tangga atau janda," kata NYD usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa.
Tarif yang dikenakan, menurut dia, juga berbeda-beda.
Ia mengungkapkan tarif paling mahal untuk mahasiswi yang berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali pakai jasanya.
Sementara untuk ibu rumah tangga atau janda tarif yang dikenakan sebesar Rp500 ribu.
Dari tarif tersebut, tersangka mengambil sebagian sebagai upah jasa sebagai mucikari.
Pelaku mengaku tidak merekrut secara khusus perempuan-perempuan yang diperdagangkannya.
"Mereka yang datang sendiri," katanya.
Rata-rata, lanjut dia, para wanita yang terjerumus di dunia prostitusi itu berlatar belakang ekonomi dan gaya hidup.
"Ada ibu rumah tangga yang mengaku mencari uang tambahan, kalau yang mahasiswi biasanya untuk mengikuti gaya hidup," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) yang memanfaatkan media sosial di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Lukas Akbar Abriari mengatakan, tersangka NYD (37) ditangkap bersama saat bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.
"Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan," katanya.
Menurut dia, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Twitter.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB
Pemkab Batang pasang spanduk "Larang Pelacuran dan Miras" di Boyongsari
07 January 2023 19:24 WIB, 2023
Selebgram TE bersaksi di sidang mucikari prostitusi daring di Semarang
12 April 2022 19:50 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB