Logo Header Antaranews Jateng

Polisi tetapkan tersangka kasus TPPO di kawasan wisata Gunung Kemukus

Senin, 17 Maret 2025 15:24 WIB
Image Print
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menanyai tersangka kasus TPPO SH di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025). ANTARA/Aris Wasita

Sragen (ANTARA) - Polres Sragen menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus.

"Kami dari Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap tindak pidana TPPO yang terjadi di objek wisata Gunung Kemukus Kabupaten Sragen pada Selasa tanggal 11 Maret," kata Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan dari hasil pengungkapan, tersangka yang ditetapkan yakni SH alias Bue.

SH merupakan pihak yang menyediakan tempat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan dia menerima sebagian dari pembayaran kegiatan prostitusi tersebut.

"Kronologinya di objek wisata tersebut ada salah satu warung yang di sana selain ada karaoke, juga ternyata menyediakan anak di bawah umur untuk melakukan transaksi seksual," katanya.

Berbekal informasi dari masyarakat, dikatakannya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan penyamaran di daerah tersebut.

"Dan benar adanya terbukti bahwa ada salah satu anak di bawah umur sebagai pekerja seksual," katanya.

Sementara itu, pada kasus tersebut Polres Sragen mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 dan alat kontrasepsi.

Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Ia mengatakan sejauh ini ada satu orang saksi yang diperiksa yakni pekerja seks komersial usia dewasa.

Pada kesempatan yang sama, SH alias Bue mengaku tidak tahu bahwa anak tersebut masih berada di bawah umur.

"Saya nggak tahu kalau dia anak di bawah umur. Kalau tahu saya juga nggak mau," kata pedagang makanan tersebut.

Ia mengatakan awalnya korban berinisial NA alias Vio (15) tersebut datang kepadanya dan mengatakan bahwa butuh pekerjaan.

"Dia ke situ sendiri terus bilang dia butuh uang karena menghidupi neneknya sama adiknya. Saya tanya identitasnya mana, di KTP tertulis tahun lahir 2006, saya nggak tahu kalau itu KTP-nya palsu," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025