WNI yang Bekerja di Serawak Ikuti Prosedur, 200 WNI Tiap Tahun Meninggal
Rabu, 17 Mei 2017 12:21 WIB
Ilustrasi Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (20/4/2017). (ANTARA FOTO/M Rusman)
Kuching, Serawak, (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia
(KJRI) Kuching menyampaikan rata-rata setiap tahun sebanyak 200 WNI
buruh migran di Serawak Malaysia meninggal dunia.
"Angka TKI buruh migran yang meninggal dunia tersebut memang cukup tinggi dan ini menjadi perhatian kami. Mayoritas yang meninggal tersebut adalah pekerja yang datang secara ilegal," ujar Konsul Jenderal RI di Kuching Jahar Gultom, Selasa.
Faktor penyebab kematian dialami buruh migran tersebut, kata Jahar, kebanyakan karena sakit.
Menurutnya berdasarkan fakta di lapangan sebagian besar pekerja yang meninggal tersebut sakit sejak dari Indonesia.
"Karena masuk secara ilegal, tidak ada pemeriksaan kesehatan dan sakit pun tetap bekerja dan pergi ke Serawak. Itu faktor yang besar selain memang ada faktor kecelakaan kerja dan kendaraan, dibunuh dan penyebab kematian lainnya," kata dia lagi.
Karena itu, ia mengimbau WNI yang ingin bekerja di Serawak untuk mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku baik itu ketentuan negara Malaysia maupun Indonesia.
"Kami mempersilakan dan tidak melarang WNI yang ingin bekerja di Serawak dengan kemampuan yang ada, namun haruslah ikut prosedur dan hukum yang berlaku," katanya pula.
Ia menambahkan, bila tidak mengikuti aturan yang ada, ketika berhadapan dengan persoalan menyangkut perlindungan dan hak tenaga kerja namun pekerja itu sendiri datang secara ilegal, maka posisi KJRI lemah untuk perlindungan tenaga kerja tersebut.
"Posisi kami lemah baik dalam pembelaan dan perlindungan karena pekerja datang tanpa kontrak dan lainnya. Namun kami tetap berusaha semampu kami. Contoh dalam hal kematian tidak normal sebelum pemulangan jasadnya kami turunkan tim untuk memastikan organ tubuh lengkap atau tidak agar kasus yang pernah ada tidak terulang," kata dia lagi.
Terkait jumlah pekerja WNI di Serawak, secara data meskipun catatan KJRI dan Imigrasi masih ada perbedaan, saat ini sekitar 300.000 orang.
"Namun kami yakin dari angka yang ada pasti di atas itu atau sekitar 400 ribuan orang. Kami saat ini terus perbaharui data pekerja agar mudah dalam perlindungan. Masalahnya tadi dengan masuk secara ilegal, kami tidak tahu dimana ia bekerja dan sebagainya sehingga sulit dalam pemberian hak oleh negara," katanya lagi.
Pihaknya berkomitmen terus meningkatkan pelayanan perlindungan kepada WNI di Serawak.
"Dengan keterbatasan tenaga dan dana, kami tetap terus berinovasi dalam pelayanan dan perlindungan terhadap WNI," kata dia pula.
"Angka TKI buruh migran yang meninggal dunia tersebut memang cukup tinggi dan ini menjadi perhatian kami. Mayoritas yang meninggal tersebut adalah pekerja yang datang secara ilegal," ujar Konsul Jenderal RI di Kuching Jahar Gultom, Selasa.
Faktor penyebab kematian dialami buruh migran tersebut, kata Jahar, kebanyakan karena sakit.
Menurutnya berdasarkan fakta di lapangan sebagian besar pekerja yang meninggal tersebut sakit sejak dari Indonesia.
"Karena masuk secara ilegal, tidak ada pemeriksaan kesehatan dan sakit pun tetap bekerja dan pergi ke Serawak. Itu faktor yang besar selain memang ada faktor kecelakaan kerja dan kendaraan, dibunuh dan penyebab kematian lainnya," kata dia lagi.
Karena itu, ia mengimbau WNI yang ingin bekerja di Serawak untuk mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku baik itu ketentuan negara Malaysia maupun Indonesia.
"Kami mempersilakan dan tidak melarang WNI yang ingin bekerja di Serawak dengan kemampuan yang ada, namun haruslah ikut prosedur dan hukum yang berlaku," katanya pula.
Ia menambahkan, bila tidak mengikuti aturan yang ada, ketika berhadapan dengan persoalan menyangkut perlindungan dan hak tenaga kerja namun pekerja itu sendiri datang secara ilegal, maka posisi KJRI lemah untuk perlindungan tenaga kerja tersebut.
"Posisi kami lemah baik dalam pembelaan dan perlindungan karena pekerja datang tanpa kontrak dan lainnya. Namun kami tetap berusaha semampu kami. Contoh dalam hal kematian tidak normal sebelum pemulangan jasadnya kami turunkan tim untuk memastikan organ tubuh lengkap atau tidak agar kasus yang pernah ada tidak terulang," kata dia lagi.
Terkait jumlah pekerja WNI di Serawak, secara data meskipun catatan KJRI dan Imigrasi masih ada perbedaan, saat ini sekitar 300.000 orang.
"Namun kami yakin dari angka yang ada pasti di atas itu atau sekitar 400 ribuan orang. Kami saat ini terus perbaharui data pekerja agar mudah dalam perlindungan. Masalahnya tadi dengan masuk secara ilegal, kami tidak tahu dimana ia bekerja dan sebagainya sehingga sulit dalam pemberian hak oleh negara," katanya lagi.
Pihaknya berkomitmen terus meningkatkan pelayanan perlindungan kepada WNI di Serawak.
"Dengan keterbatasan tenaga dan dana, kami tetap terus berinovasi dalam pelayanan dan perlindungan terhadap WNI," kata dia pula.
Pewarta : Dedi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB
KPU Banyumas salurkan santunan kepada keluarga dari petugas adhoc yang meninggal dunia
29 November 2024 17:38 WIB
Chamdawati, kisah pejuang sampah dari Kudus yang gigih sadarkan masyarakat
29 November 2024 10:20 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB