217 Rumah Bersubsidi Dibangun di Purbalingga
Jumat, 19 Mei 2017 12:05 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga Zainal Abidin. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Dok.Dinkominfo Purbalingga)
Purbalingga, ANTARA JATENG - Sebanyak 217 rumah sederhana khusus subsidi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibangun di Kabupaten Purbalingga, kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Purbalingga Zainal Abidin.
"Perumahan untuk MBR merupakan program nasional pembangunan satu juta rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam Nawacita Presiden Joko Widodo," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Ia mengatakan program sejuta rumah untuk MBR itu melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang pengelolaannya dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
"Syarat pengajuan KPR Sejahtera FLPP adalah warga MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp4 juta dan menyerahkan surat pernyataan penghasilan yang diketahui pimpinan instansi atau kepala desa/kelurahan," katanya.
Zainal mengatakan pemohon atau pasangan yang tidak memiliki rumah harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat atau instansi tempatnya bekerja.
Selain itu, kata dia, pemohon belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
"Syarat lain adalah memiliki kartu tanda penduduk e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menyerahkan foto kopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sesuai dengan keputusan Menteri PUPR, batasan harga jual rumah sejahtera tapak untuk MBR paling tinggi di wilayah Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2016 sebesar Rp116,5 juta, tahun 2017 sebesar Rp123 juta, dan pada tahun 2018 sebesar Rp130 juta.
Menurut dia, bantuan subsidi uang muka perumahan MBR yang diberikan kepada penerima KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp4 juta.
Ia mengatakan harga rumah yang dipatok oleh Kementerian PUPR dengan batasan tertinggi Rp123.000.000.
"Lokasi pembangunan rumah tersebut, yakni `Taman Edelweiss` di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, sebanyak 157 unit dengan tipe 36/72 yang dikembangkan oleh PT Agung Sejahtera Angkasa, dan `Green Kanaya` di Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, sebanyak 60 unit dengan tipe 34/72 yang dikembangkan oleh PT Saka Qinarya," katanya.
"Perumahan untuk MBR merupakan program nasional pembangunan satu juta rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam Nawacita Presiden Joko Widodo," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Ia mengatakan program sejuta rumah untuk MBR itu melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang pengelolaannya dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
"Syarat pengajuan KPR Sejahtera FLPP adalah warga MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp4 juta dan menyerahkan surat pernyataan penghasilan yang diketahui pimpinan instansi atau kepala desa/kelurahan," katanya.
Zainal mengatakan pemohon atau pasangan yang tidak memiliki rumah harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat atau instansi tempatnya bekerja.
Selain itu, kata dia, pemohon belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
"Syarat lain adalah memiliki kartu tanda penduduk e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menyerahkan foto kopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sesuai dengan keputusan Menteri PUPR, batasan harga jual rumah sejahtera tapak untuk MBR paling tinggi di wilayah Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2016 sebesar Rp116,5 juta, tahun 2017 sebesar Rp123 juta, dan pada tahun 2018 sebesar Rp130 juta.
Menurut dia, bantuan subsidi uang muka perumahan MBR yang diberikan kepada penerima KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp4 juta.
Ia mengatakan harga rumah yang dipatok oleh Kementerian PUPR dengan batasan tertinggi Rp123.000.000.
"Lokasi pembangunan rumah tersebut, yakni `Taman Edelweiss` di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, sebanyak 157 unit dengan tipe 36/72 yang dikembangkan oleh PT Agung Sejahtera Angkasa, dan `Green Kanaya` di Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, sebanyak 60 unit dengan tipe 34/72 yang dikembangkan oleh PT Saka Qinarya," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit masif sosialisasikan JMO dan MLT perumahan
02 September 2024 15:00 WIB