Semarang,  ANTARA JATENG - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar berkaitan dengan pengisian jabatan sejumlah kepala SMP, SMA, dan SMK di kabupaten tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan pemberian berupa uang tersebut berasal dari 34 guru serta kepala sekolah yang akan menempati posisi baru.

"Terdakwa menerima sejumlah uang berkaitan dengan pengisian jabatan sejumlah kepala sekolah yang masing kosong," ungkapnya.

Sejumlah 34 orang tersebut memberikan uang yang besarannya bervariasi.

Selain pengisian jabatan kepala sekolah, jaksa juga menyatakan terdakwa menerima uang dari 148 kepala desa berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan keuangan desa.

Total gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengucuran dana bantuan tersebut mencapai Rp4,8 miliar.

Selain pemberian yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah dan bantuan dana desa itu, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di PDAM Klaten.

Menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima bupati yang belum genap satu tahun menjabat tersebut mencapai Rp9,1 miliar.

Atas penerimaan gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan itu, Sri Hartini dijerat dengan pasal 12b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

***2***

(T.I021/B/C004/C004) 22-05-2017 17:22:06