Bupati Klaten Didakwa Peroleh Gratifikasi Pengisian Kepsek
Senin, 22 Mei 2017 18:37 WIB
Tersangka dugaan suap terkait dengan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2017). Bupati nonaktif itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama
Semarang, ANTARA JATENG - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar berkaitan dengan pengisian jabatan sejumlah kepala SMP, SMA, dan SMK di kabupaten tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan pemberian berupa uang tersebut berasal dari 34 guru serta kepala sekolah yang akan menempati posisi baru.
"Terdakwa menerima sejumlah uang berkaitan dengan pengisian jabatan sejumlah kepala sekolah yang masing kosong," ungkapnya.
Sejumlah 34 orang tersebut memberikan uang yang besarannya bervariasi.
Selain pengisian jabatan kepala sekolah, jaksa juga menyatakan terdakwa menerima uang dari 148 kepala desa berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan keuangan desa.
Total gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengucuran dana bantuan tersebut mencapai Rp4,8 miliar.
Selain pemberian yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah dan bantuan dana desa itu, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di PDAM Klaten.
Menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima bupati yang belum genap satu tahun menjabat tersebut mencapai Rp9,1 miliar.
Atas penerimaan gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan itu, Sri Hartini dijerat dengan pasal 12b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
***2***
(T.I021/B/C004/C004) 22-05-2017 17:22:06
Jaksa penuntut umum (JPU) Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan pemberian berupa uang tersebut berasal dari 34 guru serta kepala sekolah yang akan menempati posisi baru.
"Terdakwa menerima sejumlah uang berkaitan dengan pengisian jabatan sejumlah kepala sekolah yang masing kosong," ungkapnya.
Sejumlah 34 orang tersebut memberikan uang yang besarannya bervariasi.
Selain pengisian jabatan kepala sekolah, jaksa juga menyatakan terdakwa menerima uang dari 148 kepala desa berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan keuangan desa.
Total gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengucuran dana bantuan tersebut mencapai Rp4,8 miliar.
Selain pemberian yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah dan bantuan dana desa itu, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di PDAM Klaten.
Menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima bupati yang belum genap satu tahun menjabat tersebut mencapai Rp9,1 miliar.
Atas penerimaan gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan itu, Sri Hartini dijerat dengan pasal 12b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
***2***
(T.I021/B/C004/C004) 22-05-2017 17:22:06
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
PWI Jateng kecewa sikap WR 1 nonaktif UMK tak hadiri undangan klarifikasi
14 June 2023 22:26 WIB, 2023
Disebut minta biaya untuk muktamar, PPP akan tuntut Aspri Bupati Pemalang nonaktif
08 November 2022 14:27 WIB, 2022
KPK panggil 10 saksi terkait kasus pencucian uang Bupati Banjarnegara nonaktif
06 June 2022 20:21 WIB, 2022
Sukarelawan Bupati nonaktif Banjarnegara saat pilkada ikut dapat jatah proyek
25 March 2022 16:28 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB