Logo Header Antaranews Jateng

Masa tahanan Bupati Pemalang nonaktif diperpanjang

Selasa, 30 Agustus 2022 11:36 WIB
Image Print
Tersangka Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Mukti Agung menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan menerima suap dengan total mencapai Rp6,1 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Masa penahanan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan kawan-kawan, diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh KPK, terhitung mulai 1 September - 10 Oktober 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin mengatakan, dalam perkara yang melibatkan MAW, ada enam tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Saat ini, MAW ditahan di Rutan PK pada Gedung Merah Putih, AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," ucap Ali.



 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024