Magelang, ANTARA JATENG - Hukum pasar berlaku. Ketika kebutuhan masyarakat atas suatu barang meningkat maka harganya naik. Apalagi kalau persediaan menipis atau bahkan terjadi kelangkaan di pasar.

Saat menjelang Ramadhan, selama Puasa hingga Lebaran, berbelanja sembilan bahan kebutuhan pokok yang lebih banyak jumlahnya ketimbang hari-hari biasa, menjadi kebiasaan masyarakat. Hal itu, antara lain terkait dengan tradisi Nyadran di masyarakat pedesaan, menyiapkan menu makanan untuk berbuka puasa dan sahur, serta perayaan Idul Fitri.

Pemerintah tidak menepis kebiasaan terjadinya kenaikan harga sembako menjelang Ramadhan hingga Lebaran. Masyarakat pun tidak bisa menghindar alias tetap saja membeli barang meskipun terjadi kenaikan di pasaran, karena menjadi kebutuhan pokok.

Upaya pemerintah mengendalikan harga, termasuk dengan mendatangkan impor barang bila kecenderungan harga sembako makin melejit di pasaran. Hal itu, sebagaimana bawang putih impor yang belum lama ini digelontorkan ke pasar dalam negeri. Hasilnya, dalam seminggu terakhir harga barang tersebut di tingkat pedagang pasar bergerak turun.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam kunjungan ke Kabupaten Kudus, minggu kedua Mei lalu, memastikan mengeluarkan bawang merah impor untuk mengendalikan kenaikan harga di pasaran. Ia juga menjamin stok bawang putih aman karena hingga akhir Mei sekitar 8.000 ton.

Dampak penggelontoran bawang putih impor terhadap penurunan harga segera terasa hingga pasaran di daerah, seperti di Kudus pada pertengahan minggu lalu terpantau turun dari Rp60.000 per kilogram menjadi Rp55.000, sedangkan di tingkat pedagang di Kota Solo turun dari Rp60.000 menjadi Rp53.000.

Memasuki Bulan Puasa, diharapkan harga bawang putih di tingkat pasar menjadi stabil, seperti halnya harga bawang merah, seperti di Kudus dan Solo, yang cenderung stabil, masing-masing Rp25.000 dan Rp24.000 per kilogram.

Upaya menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok lainnya di berbagai daerah dengan harga terjangkau masyarakat, juga terus dilakukan pemerintah. Misalnya, beras dengan cadangannya yang 1,2 juta ton mencukupi kebutuhan selama sembilan bulan ke depan atau jauh pascalebaran. Hal itu untuk menjaga harga di pasaran agar stabil. Pemerintah juga memastikan tidak mengimpor beras pada 2017 karena stoknya cukup.

Intervensi pemerintah terhadap pasar juga dengan kebijakan patokan harga atas sejumlah barang kebutuhan pokok, seperti gula pasir semua merek Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan Rp11.000 per kilogram, dan daging beku Rp80.000. Pemerintah juga mengupayakan penurunan harga minyak goreng curah hingga Rp10.500 per kilogram. Langkah itu ditempuh pemerintah supaya masyarakat mempunyai pilihan barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

Bulog dengan berbagai instansi pemerintah serta pihak swasta juga beramai-ramai menggelar bazar sembako untuk memberi pilihan dan kesempatan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, beroleh barang dengan harga di bawah pasaran umum.

Keberadaan stok barang di tingkat distributor pun dipantau oleh satuan tugas pangan yang dibentuk pihak kepolisian. Salah satu sumber penyebab kenaikan harga di pasaran adalah permainan di tingkat penyalur. Tugas satgas tersebut mengantisipasi penimbunan sembako di tingkat distributor. Penimbunan barang membuat kelangkaan di pasar yang akibatnya harga di tingkat pedagang naik.

"Kalau ada kenaikan, baru akan cek, apakah ada penimbunan," kata Kepala Polda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Borobudur, Kabupaten Magelang, awal bulan lalu.

Intervensi pemerintah didukung pihak terkait lainnya terhadap hukum pasar dalam perdagangan sembako, untuk memberikan kepastian masyarakat mendapatkan barang dengan harga yang stabil dan terjangkau, terutama menjelang Ramadhan, selama Bulan Puasa, hingga saat Hari Lebaran.