Pura-pura Beli Minum, Dua Penjahat Rampas Kalung Emas
Jumat, 9 Juni 2017 16:17 WIB
Ilustrasi. Aksi penjambretan (Foto: Ist)
Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui Operasi Cipta Kondisi 2017 meringkus dua residivis penjambret sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor G 2103 KK dan surat pembelian emas.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat dua pelaku, yaitu Kipli (20) dan Faisol (19), warga Kedungwuni berpura-pura membeli minuman di warung milik Siti Nobiah (51).
"Korban yang tidak menduga akan dijambret oleh pelaku terkejut saat kalung yang dipakainya diambil paksa. Korban pun kemudian berteriak minta tolong pada warga," katanya.
Ia mengatakan saat beraksi, Kilpli sebagai eksekutor sedang Faisol menunggu di luar warung dalam posisi mengendarai sepeda motor dalam keadaan mesin hidup.
Setelah mengambil kalung milik korban, kata dia, kedua pelaku langsung kabur tetapi sempat dikejar oleh warga yang mendengar teriakan koran yang minta pertolongan.
"Seorang pelaku Faisol dapat diringkus oleh warga sedang Kipli kabur. Akan tetapi dalam waktu tidak lama pelaku Kipli dapat diringkus oleh polisi," katanya.
Ia mengatakan dari pemeriksaan pelaku Kilpli adalah seorang residivis yang sudah lima kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, kata dia, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, kedua tersangka sudah kami amankan di mapolres. Kami mengimbau pada warga selalu waspada dan tidak memakai benda berharga yang berlebihan saat berpergian," katanya.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat dua pelaku, yaitu Kipli (20) dan Faisol (19), warga Kedungwuni berpura-pura membeli minuman di warung milik Siti Nobiah (51).
"Korban yang tidak menduga akan dijambret oleh pelaku terkejut saat kalung yang dipakainya diambil paksa. Korban pun kemudian berteriak minta tolong pada warga," katanya.
Ia mengatakan saat beraksi, Kilpli sebagai eksekutor sedang Faisol menunggu di luar warung dalam posisi mengendarai sepeda motor dalam keadaan mesin hidup.
Setelah mengambil kalung milik korban, kata dia, kedua pelaku langsung kabur tetapi sempat dikejar oleh warga yang mendengar teriakan koran yang minta pertolongan.
"Seorang pelaku Faisol dapat diringkus oleh warga sedang Kipli kabur. Akan tetapi dalam waktu tidak lama pelaku Kipli dapat diringkus oleh polisi," katanya.
Ia mengatakan dari pemeriksaan pelaku Kilpli adalah seorang residivis yang sudah lima kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, kata dia, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, kedua tersangka sudah kami amankan di mapolres. Kami mengimbau pada warga selalu waspada dan tidak memakai benda berharga yang berlebihan saat berpergian," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB