Perempuan Kakak Beradik Ditangkap Karena Mencopet
Senin, 12 Juni 2017 21:33 WIB
Dua perempuan setengah baya yang merupakan kakak beradik ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cilacap Utara karena mencopet di Pasar Saliwangi, Cilacap, Senin (12/6). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Dok.Humas Polres Cilacap)
Cilacap, ANTARA JATENG - Sejumlah warga menangkap dua perempuan setengah baya yang merupakan kakak beradik karena melakukan pencopetan di Pasar Saliwangi, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto.
"Kedua pelaku berinisial Ds (57) dan Dm (56) merupakan warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap," katanya melalui Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Utara Ajun Komisaris Polisi I Made Artana di Cilacap, Senin malam.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari aksi pencopetan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban atas nama Wiyem (57).
Saat itu, korban yang sedang memasukkan uang kembalian ke dalam tas setelah belanja sayuran, merasa disenggol oleh kedua pelaku dari belakang hingga hampir terjatuh.
Selanjutnya korban mengecek dompet yang ada di dalam tas dan ternyata dompetnya telah raib.
Oleh karena curiga terhadap dua perempuan yang menyenggolnya, korban segera lari mengejar mereka.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut secara spontan segera ikut mengejar dua perempuan setengah baya itu dan berhasil menangkapnya.
Setelah digeledah, dompet korban yang berisi uang sebesar Rp585.000 berada di dalam tas pelaku.
Warga selanjutnya menyerahkan kedua pelaku ke Markas Polsek Cilacap Utara.
"Kami segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan melaksanakan sidang tipiring (tindak pidana ringan). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan hukuman kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan," katanya.
"Kedua pelaku berinisial Ds (57) dan Dm (56) merupakan warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap," katanya melalui Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Utara Ajun Komisaris Polisi I Made Artana di Cilacap, Senin malam.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari aksi pencopetan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban atas nama Wiyem (57).
Saat itu, korban yang sedang memasukkan uang kembalian ke dalam tas setelah belanja sayuran, merasa disenggol oleh kedua pelaku dari belakang hingga hampir terjatuh.
Selanjutnya korban mengecek dompet yang ada di dalam tas dan ternyata dompetnya telah raib.
Oleh karena curiga terhadap dua perempuan yang menyenggolnya, korban segera lari mengejar mereka.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut secara spontan segera ikut mengejar dua perempuan setengah baya itu dan berhasil menangkapnya.
Setelah digeledah, dompet korban yang berisi uang sebesar Rp585.000 berada di dalam tas pelaku.
Warga selanjutnya menyerahkan kedua pelaku ke Markas Polsek Cilacap Utara.
"Kami segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan melaksanakan sidang tipiring (tindak pidana ringan). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan hukuman kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kakak beradik Agatha Suci & Aurelia Carisa memiliki ritual rayakan Natal
19 December 2018 8:09 WIB, 2018
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB