Berikut Tata Cara Penyegelan Bea dan Cukai
Selasa, 20 Juni 2017 14:40 WIB
Kegiatan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (PPKP) mengenai tata cara penyegelan bea dan cukai. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Humas Bea Cukai)
Semarang, ANTARA JATENG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang kembali menggelar Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (PPKP) mengenai Tata Cara Penyegelan Bea dan Cukai.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) I Rudi Aji menjelaskan mengenai istilah penyegelan, siapa yang berwenang melakukan penyegelan, mengapa disegel, hingga tata cara melakukan penyegelan.
Penyegelan adalah tindakan mengunci, menyegel, dan atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Penyegelan dilakukan dalam rangka 1) penindakan, penyidikan, audit, dan penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa; atau 2). pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban pabean dan atau cukainya atau barang lain yang harus diawasi.
Penyegelan untuk kasus nomor 1 dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Surat Perintah dan setelahnya harus disusun berita acara penyegelan.
Sedangkan untuk kasus nomor 2 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa berdasarkan Surat Perintah atau pihak lain setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan setelahnya wajib melakukan pencatatan.
Mengapa harus disegel? Ada dua alasan yakni petugas bea dan cukai tidak bisa mengawasi dan mengawal barang tersebut secara terus-menerus, sehingga segel digunakan sebagai suatu alat untuk mengamankan barang tersebut agar sesuai dengan peruntukkannya.
Bagaimana jika segel rusak? segel atau tanda pengaman bea dan cukai yang dilekatkan/dipasang pada barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan, dan bangunan atau tempat lain tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa ijin pejabat Bea dan Cukai.
Pemilik dan atau yang menguasai barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan dan bangunan atau tempat lain yang disegel oleh pejabat Bea dan Cukai, wajib menjaga agar semua segel Bea dan Cukai tidak rusak atau hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan segel atau tanda pengaman bea dan cukai yang terbuka, terlepas, rusak, atau hilang baik secara fisik maupun fungsinya wajib membuat laporan kejadian untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Acara yang dihadiri seluruh pegawai KPPBC TMP Tanjung Emas tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bagian Umum Yuli Aldrin.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) I Rudi Aji menjelaskan mengenai istilah penyegelan, siapa yang berwenang melakukan penyegelan, mengapa disegel, hingga tata cara melakukan penyegelan.
Penyegelan adalah tindakan mengunci, menyegel, dan atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Penyegelan dilakukan dalam rangka 1) penindakan, penyidikan, audit, dan penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa; atau 2). pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban pabean dan atau cukainya atau barang lain yang harus diawasi.
Penyegelan untuk kasus nomor 1 dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Surat Perintah dan setelahnya harus disusun berita acara penyegelan.
Sedangkan untuk kasus nomor 2 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa berdasarkan Surat Perintah atau pihak lain setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan setelahnya wajib melakukan pencatatan.
Mengapa harus disegel? Ada dua alasan yakni petugas bea dan cukai tidak bisa mengawasi dan mengawal barang tersebut secara terus-menerus, sehingga segel digunakan sebagai suatu alat untuk mengamankan barang tersebut agar sesuai dengan peruntukkannya.
Bagaimana jika segel rusak? segel atau tanda pengaman bea dan cukai yang dilekatkan/dipasang pada barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan, dan bangunan atau tempat lain tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa ijin pejabat Bea dan Cukai.
Pemilik dan atau yang menguasai barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan dan bangunan atau tempat lain yang disegel oleh pejabat Bea dan Cukai, wajib menjaga agar semua segel Bea dan Cukai tidak rusak atau hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan segel atau tanda pengaman bea dan cukai yang terbuka, terlepas, rusak, atau hilang baik secara fisik maupun fungsinya wajib membuat laporan kejadian untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Acara yang dihadiri seluruh pegawai KPPBC TMP Tanjung Emas tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bagian Umum Yuli Aldrin.
Pewarta : Bea Cukai
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Kemenhub Berencana Ajukan Naskah UU Angkutan Antarmoda bagi Pemudik Sepeda Motor
04 July 2017 15:56 WIB, 2017