"Surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/7)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa.
Selasa ini, seharusnya taipan media massa nasional itu datang untuk diperiksa polisi.
Adidharma mengatakan kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan paling cepat Selasa pekan depan (11/7).