PDIP yakini Opsi Pemerintah soal RUU Pemilu Disetujui Paripurna DPR
Kamis, 20 Juli 2017 10:22 WIB
Ilustrasi Anggota Pansus RUU Pemilu mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A ())
Jakarta, ANTARA JATENG- Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meyakini
opsi yang diinginkan pemerintah terkait RUU Pemilu akan disetujui dalam
Paripurna DPR RI, Kamis.
"Kita optimistis opsi pemerintah akan disetujui," ujar Arteria Dahlan di Jakarta, Kamis.
Arteria mengatakan opsi yang diinginkan pemerintah, salah satunya terkait ambang batas presiden atau presidential threshold dengan skema 20-25 persen, semata-mata demi kepentingan bersama untuk memperkuat sistem presidensial.
"Demi kepentingan yang lebih besar semoga dilancarkan semuanya," jelas dia.
Sementara itu untuk mengantisipasi adanya voting dalam pengambilan keputusan Paripurna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adiyanto memerintahkan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan hadir dalam rapat Paripurna.
"Kami selaku anggota jam 08.30 WIB sudah diminta stand by di DPR," beber Arteria.
Pada Kamis, DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan akhir dalam rapat Paripurna DPR RI menyangkut RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Terdapat lima paket yang akan diambil keputusannya yakni:
Paket A (Presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara saint lague murni).
Paket B (Presidential threshold nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare.
Paket C (Presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara quota hare).
Paket D (Presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-8 kursi, metode konversi suara saint lague murni.
Paket E (Presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare).
"Kita optimistis opsi pemerintah akan disetujui," ujar Arteria Dahlan di Jakarta, Kamis.
Arteria mengatakan opsi yang diinginkan pemerintah, salah satunya terkait ambang batas presiden atau presidential threshold dengan skema 20-25 persen, semata-mata demi kepentingan bersama untuk memperkuat sistem presidensial.
"Demi kepentingan yang lebih besar semoga dilancarkan semuanya," jelas dia.
Sementara itu untuk mengantisipasi adanya voting dalam pengambilan keputusan Paripurna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adiyanto memerintahkan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan hadir dalam rapat Paripurna.
"Kami selaku anggota jam 08.30 WIB sudah diminta stand by di DPR," beber Arteria.
Pada Kamis, DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan akhir dalam rapat Paripurna DPR RI menyangkut RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Terdapat lima paket yang akan diambil keputusannya yakni:
Paket A (Presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara saint lague murni).
Paket B (Presidential threshold nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare.
Paket C (Presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara quota hare).
Paket D (Presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-8 kursi, metode konversi suara saint lague murni.
Paket E (Presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare).
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bea Cukai Kudus yakin target penerimaan cukai Rp39,8 triliun tercapai
09 November 2023 20:18 WIB, 2023
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB