KPK Periksa Andi Narogong sebagai Saksi untuk Setya Novanto
Kamis, 20 Juli 2017 11:04 WIB
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan )
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis
akan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam
penyidikan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk
kependudukan (KTP-elektronik/KTP-e) untuk tersangka Setya Novanto
menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (17/7) menyatakan KPK menetapkan Setya Novanto, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," katanya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto masih menjalani persidangan dalam perkara ini.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (17/7) menyatakan KPK menetapkan Setya Novanto, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," katanya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto masih menjalani persidangan dalam perkara ini.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Propam periksa anggota Polresta Yogyakarta terkait dugaan aniaya warga Semarang
12 January 2025 12:12 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Peringati Isra Mikraj 2025, Ketum Berto ajak PPM Jateng kembalikan kejayaan organisasi
28 January 2025 17:47 WIB