Semarang, ANTARA JATENG - Pakar hukum Universitas Diponegoro Semarang Esmi Warassih menilai surat peringatan terhadap pedagang Pasar Rejomulyo Semarang oleh pemerintah kota setempat agar segera pindah dari pasar ikan tersebut tidak perlu dipatuhi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Tidak perlu dipatuhi karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Esmi ketika menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Selasa.

Peraturan yang dimaksud Esmi, yakni Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Surat peringatan terhadap pedagang agar segera mengosongkan pasar tersebut berjumlah tiga surat yang diterbitkan dalam kurun waktu dua pekan secara berturut-turut.

Ia menjelaskan mekanisme penerbitan surat peringatan itu tidak sesuai aturan karena harus memberi tenggang waktu yang cukup bagi pedagang untuk menyampaikan keberatan.

"Ini yang akan dipindah manusia, tentu harus memenuhi norma-norma yang berlaku," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyah Widiastuti itu.

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya surat peringatan untuk segera pindah tersebut tidak serta merta pedagang harus melaksanakannya.

"Kalau belum menerima bukan berarti membangkang, berarti ada dialog yang belum tercapai," katanya.

Sebelumnya, 51 pedagang Pasar Rejomulyo Semarang menggugat tiga surat peringatan yang diterbitkan pemerintah kota setempat agar segera pindah ke lokasi dagang baru.

Penerbitan ketiga surat peringatan itu dinilai cacat hukum.