Kapolri Tegaskan Penyidik Polda Metro sudah ke Arab Saudi Periksa Rizieq
Jumat, 18 Agustus 2017 14:07 WIB
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Jakarta, ANTARA JATENG - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian
menyatakan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi
terkait perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi.
"Sudah ada pemeriksaan, tim kita sudah ada yang berangkat ke sana (Arab) untuk memeriksa kepada yang bersangkutan," kata Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.
"Setelah itu, yang bersangkutan pulang kita akan lakukan pemeriksaan ulang kalau memang diperlukan," ujar jenderal bintang empat itu.
Tito mengatakan penyidik kepolisian masih menganalisis hasil pemeriksaan tersangka perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi tersebut.
Polisi menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan percakapan vulgar pada 29 Mei.
Polisi menjerat Rizieq menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara Firza dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna menghindari panggilan dari kepolisian.
"Sudah ada pemeriksaan, tim kita sudah ada yang berangkat ke sana (Arab) untuk memeriksa kepada yang bersangkutan," kata Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.
"Setelah itu, yang bersangkutan pulang kita akan lakukan pemeriksaan ulang kalau memang diperlukan," ujar jenderal bintang empat itu.
Tito mengatakan penyidik kepolisian masih menganalisis hasil pemeriksaan tersangka perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi tersebut.
Polisi menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan percakapan vulgar pada 29 Mei.
Polisi menjerat Rizieq menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara Firza dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna menghindari panggilan dari kepolisian.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
HLN ke-79, Dirut PLN tegaskan komitmen sebagai fondasi pembangunan nasional
29 October 2024 19:44 WIB
BPJAMSOSTEK Purwokerto tegaskan petugas badan ad hoc pilkada wajib dilindungi
28 September 2024 16:26 WIB
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
05 September 2024 17:00 WIB