Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui Operasi Jaran Candi 2017 yang digelar selama dua pekan terakhir ini membekuk enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto di Pekalongan, Selasa, mengatakan selain meringkus enam tersangka, polisi juga mengamankan lima sepeda motor curian dan sebuah bus.

"Tersangka kasus pencurian sebuah bus sudah kami serahkan kepada Polda Metro Jaya karena perkaranya terjadi di Jakarta," katanya.

Adapun, para tersangka, kata dia, adalah A (26) warga Jenggot Buaran, S (30) warga Buaran, Bn (34) warga Wonopringgo, R (26) warga Baros Kota Pekalongan, SS (27) warga Jakarta Barat dan A (30) warga Kuripan.

Ia mengatakan untuk tersangka A, S dan B merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun oleh polisi karena lolos saat akan ditangkap.

"Tiga tersangka yang sudah menjadi target operasi oleh polisi dapat kami ringkus di Wiradesa, Kedungwuni dan Kajen, adapun barang bukti kejahatan berupa lima sepeda motor," katanya.

Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Adapun, barang bukti kejahatan sudah kami amankan sebagai bahan penyidikan selanjutnya," katanya.