Wakil Ketua DPR akan Terima Perwakilan Demonstran "299"
Jumat, 29 September 2017 11:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (ANTARA News/Try Reza Essra)
Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon akan menerima perwakilan demonstran dalam "Aksi 299".
"Saya dan Pak Fadli Zon yang akan menerima perwakilan demonstran, kemungkinan ditambah anggota Komisi II DPR karena ada hal yang ingin ditanyakan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas," kata Agus di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Agus mengatakan saat ini Perppu Ormas masih dalam pembahasan di Komisi II DPR. Berdasarkan informasi yang dia terima, Perppu itu baru akan dibahas dengan pemerintah pada 4 Oktober untuk selanjutnya dibahas berkelanjutan hingga akhir masa sidang.
"Karena batasan Perpu harus diberikan jawaban di akhir masa sidang," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pemimpin DPR berkewajiban menerima aspirasi para demonstran dan menanyakan secara terperinci aspirasi mereka.
Ia juga mengimbau para peserta aksi mematuhi peraturan perundang-undangan saat berunjuk rasa.
"Kita harap berjalan dengan tertib, misalnya tidak boleh berbuat keonaran dan kekerasan," katanya.
Selain itu, Agus mengingatkan peserta aksi untuk mematuhi pembatasan waktu unjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB.
Presidium Alumni 212 menggagas pelaksanaan Aksi 299 usai shalat Jumat. Aksi ditujukan untuk mendorong DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan melawan kebangkitan PKI.
"Saya dan Pak Fadli Zon yang akan menerima perwakilan demonstran, kemungkinan ditambah anggota Komisi II DPR karena ada hal yang ingin ditanyakan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas," kata Agus di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Agus mengatakan saat ini Perppu Ormas masih dalam pembahasan di Komisi II DPR. Berdasarkan informasi yang dia terima, Perppu itu baru akan dibahas dengan pemerintah pada 4 Oktober untuk selanjutnya dibahas berkelanjutan hingga akhir masa sidang.
"Karena batasan Perpu harus diberikan jawaban di akhir masa sidang," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pemimpin DPR berkewajiban menerima aspirasi para demonstran dan menanyakan secara terperinci aspirasi mereka.
Ia juga mengimbau para peserta aksi mematuhi peraturan perundang-undangan saat berunjuk rasa.
"Kita harap berjalan dengan tertib, misalnya tidak boleh berbuat keonaran dan kekerasan," katanya.
Selain itu, Agus mengingatkan peserta aksi untuk mematuhi pembatasan waktu unjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB.
Presidium Alumni 212 menggagas pelaksanaan Aksi 299 usai shalat Jumat. Aksi ditujukan untuk mendorong DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan melawan kebangkitan PKI.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
DPRD Jateng minta kepala daerah baru bersinergi tingkatkan kesejahteraan masyarakat
20 February 2025 10:56 WIB
DPRD Jateng dorong optimalisasi pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat
18 February 2025 13:41 WIB
DPRD Jateng: Edukasi penting untuk tekan kematian ibu melahirkan dan bayi
17 February 2025 11:51 WIB