Warga Penggarap Lahan PTPN Dipersilakan Menggugat
Rabu, 4 Oktober 2017 23:10 WIB
Sejumlah personel Satpol PP Kudus menurunkan spanduk protes atas pengosongan lahan milik PT Perkebunan Nusantara IX di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupate Kudus, Rabu (4/10). Proses pengosongan lahan seluas 20-an hektare berjalan lancar, mes
Kudus, ANTARA JATENG - Petani penggarap lahan milik PT Perkebunan Nusantara IX di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipersilakan untuk gugatan jika tidak puas dengan upaya pengosongan dari PTPN IX.
"PTPN IX untuk menguasai lahan tersebut, karena memiliki dasar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Perwira Keamanan PTPN IX Divisi Tanaman Tebu AKBP Ridho Wahyudi di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan, selama belasan tahun, warga desa setempat diizinkan untuk memanfaatkan lahan dan tidak dimintai biaya sewa, mengingat lahan milik negara tersebut memang tidak disewakan.
Bahkan, lanjut dia, biaya pajak bumi bangunannya (PBB) juga dibayarkan oleh perusahaan.
Warga yang mendapatkan manfaat, kata dia, justru menyalahgunakan lahan tersebut untuk permukiman.
Sebagian lahan yang ada, lanjut dia, juga disewakan kepada orang lain untuk ditanami tanaman tebu.
"Hasil panen tanaman tebu tersebut, justru dijual ke perusahaan lain yang seharusnya dijual ke PG Rendeng," ujarnya.
Apabila warga menuntut ganti rugi atau kompensasi lainnya, kata dia, perusahaan tidak akan memenuhi permintaan warga tersebut.
Sebelum upaya pengosongan lahan, kata dia, PTPN IX juga menyosialisasikan kepada warga, bahwa tanah milik negara tersebut akan difungsikan kembali oleh PG Rendeng.
"Empat bulan lalu sudah kami ingatkan. Untuk bangunan diberi kesempatan hingga 23 Oktober 2017. Jika tidak dilaksanakan, bangunan yang ada akan dibongkar," ujarnya.
Upaya pemanfaatan lahan milik PTPN IX, menyusul kebijakan baru terhadap Pabrik Gula Rendeng Kudus untuk meningkatkan produksinya.
Untuk itu, PG Rendeng membutuhkan lahan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan bahan baku tanaman tebu.
Meskipun upaya pengosongan lahan milik PTPN IX di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus berlangsung lancar dan tidak ada protes dari pengelola lahan, ada warga yang memasang spanduk bernada protes.
Spanduk berukuran besar tersebut dipasang di dua titik di Jalan Raya Tanjungrejo.
Akan tetapi, spanduk tersebut diturunkan petugas Satpol PP Kudus.
Luas lahan milik PG Rendeng di Desa Tanjungrejo mencapai 20-an hektare yang dikelola oleh 123 warga yang sebagian digunakan untuk ditanami tanaman tebu dan ada pula yang digunakan untuk mendirikan bangunan permukiman.
"PTPN IX untuk menguasai lahan tersebut, karena memiliki dasar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Perwira Keamanan PTPN IX Divisi Tanaman Tebu AKBP Ridho Wahyudi di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan, selama belasan tahun, warga desa setempat diizinkan untuk memanfaatkan lahan dan tidak dimintai biaya sewa, mengingat lahan milik negara tersebut memang tidak disewakan.
Bahkan, lanjut dia, biaya pajak bumi bangunannya (PBB) juga dibayarkan oleh perusahaan.
Warga yang mendapatkan manfaat, kata dia, justru menyalahgunakan lahan tersebut untuk permukiman.
Sebagian lahan yang ada, lanjut dia, juga disewakan kepada orang lain untuk ditanami tanaman tebu.
"Hasil panen tanaman tebu tersebut, justru dijual ke perusahaan lain yang seharusnya dijual ke PG Rendeng," ujarnya.
Apabila warga menuntut ganti rugi atau kompensasi lainnya, kata dia, perusahaan tidak akan memenuhi permintaan warga tersebut.
Sebelum upaya pengosongan lahan, kata dia, PTPN IX juga menyosialisasikan kepada warga, bahwa tanah milik negara tersebut akan difungsikan kembali oleh PG Rendeng.
"Empat bulan lalu sudah kami ingatkan. Untuk bangunan diberi kesempatan hingga 23 Oktober 2017. Jika tidak dilaksanakan, bangunan yang ada akan dibongkar," ujarnya.
Upaya pemanfaatan lahan milik PTPN IX, menyusul kebijakan baru terhadap Pabrik Gula Rendeng Kudus untuk meningkatkan produksinya.
Untuk itu, PG Rendeng membutuhkan lahan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan bahan baku tanaman tebu.
Meskipun upaya pengosongan lahan milik PTPN IX di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus berlangsung lancar dan tidak ada protes dari pengelola lahan, ada warga yang memasang spanduk bernada protes.
Spanduk berukuran besar tersebut dipasang di dua titik di Jalan Raya Tanjungrejo.
Akan tetapi, spanduk tersebut diturunkan petugas Satpol PP Kudus.
Luas lahan milik PG Rendeng di Desa Tanjungrejo mencapai 20-an hektare yang dikelola oleh 123 warga yang sebagian digunakan untuk ditanami tanaman tebu dan ada pula yang digunakan untuk mendirikan bangunan permukiman.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2025