
58 OBH di Jateng telah terverifikasi Kementerian Hukum

Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah mencatat terdapat 58 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di provinsi tersebut telah terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025 hingga 2029.
"58 OBH tersebut tersebar di 26 kabupaten/ kota di Jawa Tengah," kata Kepala Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo di Semarang, Rabu.
Menurut dia, 58 organisasi tersebut telah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun anggaran 2025.
Ia menjelaskan pelaksanaan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan memberikan jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
"Bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat, khususnya yang tidak mampu," katanya.
Ia berharap seluruh OBH dapat memberikan bantuan hukum dengan berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Ia menuturkan salah satu fokus pembinaan hukum pada 2025 yakni pembentukan pos bantuan hukum di tingkat kelurahan/ desa.
Pos bantuan hukum, lanjut dia, diharapkan mampu memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari OBH.
Salah satu fokus program pembinaan hukum tahun 2025 adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, sebagai upaya perluasan layanan hukum berbasis masyarakat. Posbankum ini diharapkan mampu memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari OBH.
Sementara itu, Heni menyebut terdapat penurunan signifikan terhadap alokasi bantuan hukum pada 2025 akibat kebijakan efisiensi.
Ia menyebut alokasi anggaran yang pada 2024 mencapai Rp4,69 miliar turun menjadi Rp1,42 miliar pada 2025.
Baca juga: Kemenkum Jateng tingkatkan kompetensi tenaga admin Sidbankum OBH
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025