Semarang, ANTARA JATENG - Seluruh satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Penuntasan rekomendasi tersebut harus dilakukan tepat waktu, jangan sampai ditunda-tunda, salah satu keberhasilan pengawasan adalah jika LHP tersebut ditindaklanjuti secara cepat dan tepat," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono di Semarang, Jumat.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah tersebut juga meminta kepada SKPD segera menuntaskan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Menurut dia, penyelesaian LHKPN dan LHKASN tersebut ditargetkan tuntas pada November 2017.

Sekda juga menyinggung pengaduan dari masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti karena bagaimanapun penanganan cepat atas pengaduan merupakan bentuk dari pelayanan terhadap masyarakat dan integritas aparatur sipil negara.

Hingga pertengahan Oktober 2017 tercatat terdapat 253 aduan, terdiri dari 233 aduan yang diterima lewat surat maupun Lapor Gub, 19 aduan limpahan dari Sekretariat Negara, dan satu aduan dari KPK.

Aduan-aduan tersebut ada yang telah dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan penanganannya kepada kabupaten/kota yang menjadi wilayah kewenangan serta ada yang dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

"Tugaskan di masing-masing lnspektorat di kabupaten/kota orang yang menangani `handling complain` ini. Kalau ada masyarakat yang komplain segera tangani jangan ditunggu," katanya.