Solo, ANTARA JATENG - Delegasi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menjuarai "Constitutional Law Festival" (CL Fest) 2017 yang dilaksanakan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

"Pada festival tersebut kami berhasil menjadi juara untuk berkas terbaik, `legislative drafting` atau perancangan undang-undang, dan berhasil menjadi juara umum," kata salah satu mahasiswa yang menjadi anggota delegasi Pramesti Rahmawati di Solo, Jumat.

Ia mengatakan mengenai perancangan undang-undang legislatif, delegasi dari UNS yang terdiri atas lima mahasiswa ini mengangkat mengenai rancangan undang-undang partai politik.

"Intinya pada RUU parpol ini kami memperkuat kelembagaan parpol agar dipercaya oleh publik, mulai dari memperkuat sistem kepartaian, kaderisasi, rekrutmen, dan mekanisme penyelesaian sengketa," katanya.

Mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tersebut, dikatakannya, saat ini banyak permasalahan di dalam partai politik yang tidak berujung atau tidak dapat selesai.

"Dalam hal ini kami memberikan opsi yaitu parpol yang kena tindak pidana khusus, misalnya korupsi bisa dibubarkan. Mengenai pembubaran parpol selama ini menjadi suatu ide yang masih memiliki sisi problematik," katanya.

Ia mengatakan selama ini pembubaran parpol biasanya karena alasan penggabungan, selain itu juga karena merupakan usulan dari pemerintah dalam hal ini presiden. Meski demikian, dikatakannya, hal itu menjadi masalah apabila yang bermasalah adalah partai politik yang mengusung presiden.

"Terkait permasalahan ini kami usulkan agar mengenai pembubaran parpol ini bukan diatur di dalam UU parpol tetapi di UU MK," katanya.

Pada kesempatan yang sama, anggota lain delegasi Hafid Hergadinata mengatakan dalam RUU tersebut juga mengatur tentang pengusungan calon legislatif atau kepala daerah yang dilakukan oleh parpol.

"Saat ini kan banyak tokoh publik tiba-tiba `nyaleg` atau sengaja diusung oleh parpol tertentu. Padahal mereka ini anggota baru parpol tetapi langsung maju sebagai legislatif atau anggota DPR. Terkait hal ini, dalam RUU kami atur bahwa seseorang yang akan maju ke lembaga legislatif harus jadi anggota parpol minimal 2,5 tahun dulu," katanya.

Ia mengatakan syarat tersebut juga diterapkan jika anggota tersebut maju ke pemilihan daerah.

"Bagaimanapun juga anggota partai politik adalah representasi dari parpol itu sendiri. Mereka harus mampu mengejawantahkan apa yang diingini partai. Artinya ini mengenai partainya sendiri, bukan hanya sebagai kendaraan politik," katanya.