Azyumardi: Perppu Ormas Diperlukan untuk Menjaga Eksistensi Bangsa Indonesia
Rabu, 18 Oktober 2017 16:50 WIB
Dokumentasi--Diskusi Agama Dalam Kearifan Bahari Akademisi, Azyumardi Azra (kanan) didampingi tokoh agama Buddha Suhadi Sendjaja (kiri) menjadi pembicara pada seri diskusi buku berjudul "Agama dalam Kearifan Bahari" karya budayawan Radhar Panca Dahan
Jakarta, ANTARA JATENG - Guru Besar Universitas Islam Negeri
Syarifhidayatullah, Azyumardi Azra, menilai Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
"Pengertian kegentingan memaksa sebenarnya tidak ada namun saya tegaskan ini soal eksistensial yaitu ada ormas yang tidak terima Pancasila padahal itu ideologi bangsa Indonesia," kata Azyumardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kalau ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu dibiarkan maka eksistensi negara bangsa Indonesia bisa berakhir cepat atau lambat.
Karena itu menurut dia Perppu Ormas tidak bisa disamakan dengan penyebab munculnya Perppu Terorisme yang dikeluarkan karena adanya kegentingan pasca peristiwa Bom Bali I dan II.
"Namun harus dilihat lebih luas yaitu masa depan negara bangsa berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Dia menilai Perppu Ormas tidak khususnya ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) namun untuk kelompok mana pun yang mengancam eksistensi negara Indonesia.
Azyumardi menilai tantangan yang dihadapi NKRI dan Pancasila tidak sederhana karena dengan adanya demokrasi yang sejak 1998/1999 sampai sekarang, berbagai paham aliran dan gerakan yang tidak selaras dengan NKRI dengan bebas bisa menyampaikan ekspresinya.
"Saya ingin menyimpulkan Perppu ini memang diperlukan, ini persoalan eksistensial bangsa Indonesia. Kalau ada kekhawatiran ormas lain jadi target, kita harus pantau pemerintah," katanya.
Dia menilai berlebihan kalau Perppu Ormas dinilai bisa mendorong pada otoritarianisme karena di era demokrasi, tidak mungkin Indonesia kembali pada paham tersebut.
"Pengertian kegentingan memaksa sebenarnya tidak ada namun saya tegaskan ini soal eksistensial yaitu ada ormas yang tidak terima Pancasila padahal itu ideologi bangsa Indonesia," kata Azyumardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kalau ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu dibiarkan maka eksistensi negara bangsa Indonesia bisa berakhir cepat atau lambat.
Karena itu menurut dia Perppu Ormas tidak bisa disamakan dengan penyebab munculnya Perppu Terorisme yang dikeluarkan karena adanya kegentingan pasca peristiwa Bom Bali I dan II.
"Namun harus dilihat lebih luas yaitu masa depan negara bangsa berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Dia menilai Perppu Ormas tidak khususnya ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) namun untuk kelompok mana pun yang mengancam eksistensi negara Indonesia.
Azyumardi menilai tantangan yang dihadapi NKRI dan Pancasila tidak sederhana karena dengan adanya demokrasi yang sejak 1998/1999 sampai sekarang, berbagai paham aliran dan gerakan yang tidak selaras dengan NKRI dengan bebas bisa menyampaikan ekspresinya.
"Saya ingin menyimpulkan Perppu ini memang diperlukan, ini persoalan eksistensial bangsa Indonesia. Kalau ada kekhawatiran ormas lain jadi target, kita harus pantau pemerintah," katanya.
Dia menilai berlebihan kalau Perppu Ormas dinilai bisa mendorong pada otoritarianisme karena di era demokrasi, tidak mungkin Indonesia kembali pada paham tersebut.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Presiden Jokowi tambah anggaran Rp405,1 triliun di APBN 2020 atasi COVID-19
31 March 2020 16:49 WIB, 2020