Akun Facebook Penghina Kapolrestabes Semarang Dipolisikan
Rabu, 18 Oktober 2017 20:26 WIB
ilustrasi anti hoax (ANTARA News/Handry Musa/2017)
Semarang, ANTARA JATENG - Organisasi Kemasyarakatan Garda Nasional Patriot Indonesia melaporkan pemilik akun facebook Budi Akbar III ke polisi karena mengunggah konten yang diduga menghina Kapolrestabes Semarang.
Ketua Umum Ganaspati Ratya Mardika Tata Koesoema melaporkan pemilik akun facebook tersebut atas unggahan ujaran kebencian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu.
Menurut Ratya akun tersebut sudah beberapa kali mengunggah konten yang izinya menghina institusi kepolisian.
"Setidaknya ada tiga unggahan yang berkaitan dengan Kapolrestabes Semarang," katanya.
Unggahan yang ditujukan terhadap kapolrestabes itu, lanjut dia, berawal sekitar beberapa bulan lalu ketika kepolisian melarang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu kelompok tertentu.
Menurut dia, unggahan yang berisi ujaran kebencian serta berupa gambar tersebut sudah dilaporkan kepada Kapolrestabes Semarang.
"Tapi kali ini kami laporkan secara resmi ke polisi," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, lanjut dia, akun tersebut diketahui asli dan ada pemiliknya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan laporan tersebut akan didalami terlebih dahulu.
"Sejauh mana penghinaan yang dilakukan, masih kami dalami," katanya.
Menurut dia, penghinaan yang dilakukan melalui media massa tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Umum Ganaspati Ratya Mardika Tata Koesoema melaporkan pemilik akun facebook tersebut atas unggahan ujaran kebencian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu.
Menurut Ratya akun tersebut sudah beberapa kali mengunggah konten yang izinya menghina institusi kepolisian.
"Setidaknya ada tiga unggahan yang berkaitan dengan Kapolrestabes Semarang," katanya.
Unggahan yang ditujukan terhadap kapolrestabes itu, lanjut dia, berawal sekitar beberapa bulan lalu ketika kepolisian melarang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu kelompok tertentu.
Menurut dia, unggahan yang berisi ujaran kebencian serta berupa gambar tersebut sudah dilaporkan kepada Kapolrestabes Semarang.
"Tapi kali ini kami laporkan secara resmi ke polisi," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, lanjut dia, akun tersebut diketahui asli dan ada pemiliknya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan laporan tersebut akan didalami terlebih dahulu.
"Sejauh mana penghinaan yang dilakukan, masih kami dalami," katanya.
Menurut dia, penghinaan yang dilakukan melalui media massa tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Banyak beredar nomor dan akun palsu, BRI imbau nasabah kenali akun dan kontak resmi
14 August 2024 10:37 WIB
DPR koordinasi dengan Bareskrim dan BSSN telusuri peretas akun YouTube
06 September 2023 11:00 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB