Kudus, ANTARA JATENG - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap penjambret yang diduga merupakan komplotan spesialis jambret dengan sasaran korban perempuan yang mengendarai sepeda motor.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Rabu, pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap tersebut bernama Agung Saputra (24) warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Pelaku tersebut, kata dia, berhasil ditangkap pada 25 September 2017 di depan SPBU Tanggulangin di Jalan Raya Kudus-Demak, turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Sementara teman pelaku yang juga eksekutor di lapangan bernama Firman (18) asal Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, tewas tertabrak truk kontainer saat melakukan penjambretan di Jalan Kudus-Pati, turut Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus pada 15 Juni 2017.

Kronologis kejadian, katanya, berawal ketika korbannya bernama Diana Tri Kusumawati (24) asal Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada 14 Juni 2017 pulang kerja.

Ketika sampai di tempat kejadian perkara, kata dia, korban dipepet Agung yang berboncengan dengan almarhum Firman dengan menaiki sepeda motor yamaha vixion.

"Ketika berada di dekat korban, pelaku secara paksa mengambil tas selempang milik korban dengan cara menariknya," ujarnya.

Nahas, pelaku yang bernama Firman ketika berupaya merampas tas korban justru mendapat perlawanan, sehingga korban dan pelaku akhirnya terjatuh dari sepeda motor.

Pada saat bersamaan, muncul truk dari arah berlawanan dan pelaku tertabrak truk kontainer tersebut.

"Mengetahui temannya terjatuh dan tertabrak truk, Agung yang bertugas sebagai pengendara langsung melarikan diri," ujarnya.

Di hadapan petugas, Agung Saputra mengaku, ikut melakukan penjambretan karena diajak temannya itu.

Lokasi penjambretan, kata dia, juga ditentukan oleh temannya yang tewas tertabrak truk.

Ia mengakui, baru sekali diajak melakukan penjambretan, karena selama ini dirinya bekerja sebagai petugas pengamanan di perusahaan busana di Jepara.

Sepeda motor yang digunakan, kata dia, merupakan miliknya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai satpam di Jepara itu, diancam hukuman�maksimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2.