Komisi Yudisial: Banyak Hakim Hedonis
Kamis, 19 Oktober 2017 16:11 WIB
Komisi Yudisial. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Semarang, ANTARA JATENG - Komisi Yudisial mengungkapkan masih banyak hakim yang menganut gaya hidup hedonis sehingga tidak sedikit yang berakibat terhadap jabatan yang diembannya.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial, Sumartoyo, di Semarang, Kamis, mengatakan tidak sedikit hakim yang harus dicopot jabatannya akibat gaya hidup foya-foyanya.
"Diawasi saja masih `nyolong` seperti itu, bagaimana kalau tidak ada pengawasan," katanya.
Menurut dia, memang jumlah oknum hakim yang dijatuhi sanksi akibat pelanggaran tidak terlalu tinggi.
Namun, lanjut dia, pengaduan berkaitan dengan perilaku hakim hampir merata di seluruh pengadilan.
Selain gaya hidup hedonis, lanjut dia, gaya komunikasi hakim yang kurang pantas dinilai juga masih banyak ditemukan.
Menurut dia, hakim yang melanggar 10 kode etik yang telah dijabarkan akan langsung ditindak.
"Termasuk yang tidak netral dalam menangani suatu perkara," katanya.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial, Sumartoyo, di Semarang, Kamis, mengatakan tidak sedikit hakim yang harus dicopot jabatannya akibat gaya hidup foya-foyanya.
"Diawasi saja masih `nyolong` seperti itu, bagaimana kalau tidak ada pengawasan," katanya.
Menurut dia, memang jumlah oknum hakim yang dijatuhi sanksi akibat pelanggaran tidak terlalu tinggi.
Namun, lanjut dia, pengaduan berkaitan dengan perilaku hakim hampir merata di seluruh pengadilan.
Selain gaya hidup hedonis, lanjut dia, gaya komunikasi hakim yang kurang pantas dinilai juga masih banyak ditemukan.
Menurut dia, hakim yang melanggar 10 kode etik yang telah dijabarkan akan langsung ditindak.
"Termasuk yang tidak netral dalam menangani suatu perkara," katanya.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB